Viral Medsos
Sosok Tamrin, Lurah di Tangerang Viral Pungli ke Anak Yatim, Minta Rp250 Ribu Buat Jasa Tanda Tangan
Sosok Tamrin, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sosok Tamrin, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial.
Pasalnya, oknum lurah itu tega melakukan pungutan liar (pungli) ke anak yatim.
Sebagai imbalan memberikan tanda tangan pembuatan surat ahli waris ke anak yatim, Tamrin meminta biaya Rp 250 ribu.
Meski pemohon menolak memberikan uang jasa tanda tangan, Tamrin tetap meminta bayaran seikhlasnya.
Padahal, seluruh pelayanan di kelurahan seharusnya gratis.
Baca juga: Fakta Viral Sumbangan 2T dari Warteg di Jakarta, Beda dengan Akidi Tio, Pemilik Kini Dicari Warga
Diberi Sanksi
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan oknum lurah tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara terhitung mulai dari 6 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Yang bersangkutan sudah dipanggil, kita akan berikan sanksi sementara untuk diklarifikasi," ujar Arief, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).
"Yang bersangkutan akan kita nonaktifkan terlebih dulu," jelasnya.
Mohon Maaf
Diberitakan TribunJakarta.com, identitas lurah tersebut bernama Tamrin.
Camat Ciledug, Syarifudin, menjelaskan Lurah Paninggilan Utara meminta uang kepada warganya saat mengajukan tanda tangan.
Warga tersebut diketahui ingin meminta tanda tangan Lurah Tamrin untuk surat ahli waris.
"Sudah, sudah dipanggil, sudah saya kasih arahan."