Breaking News:

Virus Corona

Ingatkan Syarat Isolasi Mandiri, Satgas Covid-19: Jika Tidak Memenuhi Bisa ke Fasilitas Pemerintah

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas)Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tidak semua pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Sekretariat Presiden
Koordinator tim pakar dan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan soal perkembangan penanganan Covid-19, Selasa (20/7/2021). Wiku menegaskan bahwa tidak semua pasien Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri di rumah. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tidak semua pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri

Seperti diketahui pasien Covid-19 dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan derajat gejala yang dialaminya. 

Ada pasien Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala berat atau kritis. 

Pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri hanya pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan. 

Sedangkan untuk gejala sedang dan berat harus mendapat perawatan di rumah sakit. 

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pasien Covid-19 meski mereka merasa tanpa gejala atau merasa bergejala ringan.

Baca juga: Aturan sekaligus Tips Isolasi Mandiri saat Terinfeksi Covid-19 dari dr. Wahyuni Indawati

Wiku juga meminta masyarakat yang tidak memenuhi syarat isolasi mandiri untuk memanfaatkan fasilitas isolasi milik pemerintah. 

Fasilitas isolasi milik pemerintah sudah terdapat di berbagai wilayah dan bisa diakses secara gratis.

"Perawatan di tempat isolasi terpusat diawasi langsung oleh tenaga kesehatan, dan dipantau baik tanda vital, gejala, pola makan, dan obat-obatannya, sehingga jika terjadi perburukan bisa langsung ditangani," ujarnya dalam konferensi pers harian secara virtual yang tayang pada Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/7/2021). 

Adapun beberapa syatat untuk menjalani isolasi mandiri adalah:

1. Pasien Covid-19 tanpa gejala

2. Pasien Covid-19 gejala ringan

3. Berusia di bawah 45 tahun

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)

5. Memiliki tempat memadai untuk isolasi (jika di rumah, memiliki ruangan atau kamar dan kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lain) 

Halaman
123
Tags:
isolasi mandiriSatgas Covid19CoronaWiku AdisasmitoIsomanKomorbidVitamin Dzinc
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved