Breaking News:

Virus Corona

Cegah Penularan, Ini Tata Cara Membuang Sampah Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah

Pasien Covid-19 perlu menjalani isolasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribunnews.com
Ilustrasi buang sampah Covid-19. Cegah Penularan, Ini Tata Cara Membuang Sampah Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah 

TRIBUNWOW.COM - Pasien Covid-19 wajib menjalani isolasi untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona.

Kini pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan bisa menjalani isolasi mandiri di rumah yang memenuhi syarat. 

Namun, pasien juga harus mengenal tata cara yang perlu dilakukan agar aman saat melakukan isolasi mandiri. 

Baca juga: Hindari Konsumsi Ini saat Isolasi Mandiri, Bisa Turunkan Daya Tahan Tubuh Pasien Covid-19

Baca juga: Muncul Covid-19 Varian Delta Plus, Ini Bedanya dengan Varian Delta, Miliki Gejala Baru?

Panduan mengenai isolasi mandiri telah banyak tersebar di berbagai laman yang bisa diakses dengan internet seperti di covid19.go.id.

Pemerintah juga menyiapkan layanan konsultasi dokter gratis melalui telemedicine atau melalui satgas Covid-19 terdekat. 

Hal itu berguna untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan agar bisa dilakukan penanganan yang tepat. 

Selain itu tata cara untuk melindungi lingkungan dari paparan Covid-19 juga perlu diperhatikan. 

Seperti tata cara membuang limbah pasien Covid-19

Baik memiliki gejala ataupun tidak, pasien Covid-19 perlu berhati-hati saat membuang sampah.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit ke orang lain.

Oleh karena itu, saat menjalani isolasi mandiri, penting untuk menaruh perhatian lebih pada sampah infeksius (sampah yang berpotensi menularkan virus ke orang lain).

Dokter Sayuri Suwandi dalam IGTV @kawalcovid19.id menyarankan pasien Covid-19 untuk melapor ke petugas RT dan RW setempat terkait dengan pengelolaan sampah pasien Covid-19

Nanti akan disediakan kantong kuning sebagai wadah limbah infeksius Covid-19

Kantong kuning tersebut bisa menjaga agar pembuang sampah tidak terkontaminasi Covid-19

Kemudian dia juga menjelaskan untuk limbah infeksius seperti bekas tisu, bekas masker atau yang terkena cairan mulut untuk dibuang paling lambat 12 hingga 24 jam. 

Dia juga menyarankan untuk limbah tersebut sudah diikat sebelum kantong tersebut penuh agar bisa tertutup dengan rapi.

Kementerian Kesehatan sendiri melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/537/2020, telah membuat panduan untuk mengelola limbah medis atau limbah hasil isolasi mandiri pasien Covid-19. 

Baca juga: Covid-19 Bisa Perburuk Kesehatan Jantung, Ini Makanan yang Baik Dikonsumsi saat Isolasi Mandiri

Baca juga: Berikut Tahapan Olahraga Ringan saat Isolasi Mandiri, Jangan Justru sampai Kecapekan

Berikut tata cara pembuangan sampah yang bisa dilakukan:

Limbah cair

1. Cairan dari mulut dan/atau hidung atau air kumur, air seni dan air tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah di toilet dan dialirkan ke septic tank.

2. Untuk peralatan makan, minum dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dilakukan
pencucian dengan menggunakan deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah
(SPAL).

Limbah Padat Domestik

1. Sediakan tiga wadah limbah padat domestik di lokasi yang mudah dijangkau orang, yaitu wadah untuk limbah padat organik, non organik, dan limbah padat khusus (untuk masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut).

2. Wadah tersebut dilapisi dengan kantong plastik dengan warna berbeda sehingga mudah untuk pengangkutan limbah dan pembersihan wadah.

3. Pengumpulan limbah dari wadah dilakukan jika sudah 3/4 penuh atau sekurang-kurangnya sekali dalam 24 jam.

4. Pengumpulan limbah padat khusus dilakukan jika sudah 3/4 penuh atau sekurang-kurangnya sekali dalam 6 jam.

5. Petugas pengumpulan limbah harus dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu boot, dan apron.

6. Petugas pengumpulan sampah khusus harus dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu boot, apron, kaca mata pelindung (goggle), dan penutup kepala.

7. Pengumpulan dilakukan dengan langkah-langkah:

a. buka tutup tempat sampah

b. ikat kantong pelapis dengan membuat satu simpul

c. masukkan kantong tersebut ke wadah untuk diangkut

8. Setelah melakukan pengumpulan, petugas wajib membersihkan seluruh badan atau sekurang-kurangnya mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

9. Peralatan pelindung diri yaitu goggle, boot, dan apron yang digunakan agar didisinfeksi sesegera mungkin pada larutan disinfektan, sedangkan masker dan sarung tangan dibuang ke wadah limbah padat khusus.

10. Limbah padat organik dan anorganik agar disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Padat Domestik paling lama 1x24 jam untuk kemudian berkoordinasi dengan instansi yang membidangi pengelolaan limbah domestik di kabupaten/kota.

11. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah padat domestik agar dilakukan disinfeksi.

12. Limbah padat khusus agar disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Sampah. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya

Tags:
Virus CoronaCovid-19isolasi mandiriMenteri Kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved