Breaking News:

PPKM Darurat

Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Level 4 Covid-19

Kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali diganti istilah menjadi PPKM Level 4 menurut Imendagri No. 22 tahun 2021

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona. Kebijakan penanganan Covid-19 PPKM Darurat Jawa dan Bali diganti istilah menjadi PPKM Level 4 menurut Imendagri No. 22 tahun 2021, Rabu (21/7/2021). 

3. Obat Gratis

Kemudian, Jokowi mengajak masyarakat agar mau bekerjasama menangani Covid-19.

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin."

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket," sambungnya.

4. Bantuan Warga Terdampak

Selanjutnya, Jokowi menyampaikan ada total anggaran Rp 55,21 triliun untuk warga terdampak Covid-19.

- Bantuan tunai

- Bantuan sembako

- Bantuan kuota internet

- Subsidi listrik

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro," jelas Jokowi.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak."

5. Insyaallah Segera Bebas

Terakhir, Jokowi mengajak masyarakat berjuang bersama-sama melawan pandemi Covid-19.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19," kata Jokowi.

"Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," lanjutnya. (TribunWow.com/Rilo/Anung)

Berita lain terkait PPKM Darurat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)MendagriCovid-19Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved