Breaking News:

PPKM Darurat

Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Level 4 Covid-19

Kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali diganti istilah menjadi PPKM Level 4 menurut Imendagri No. 22 tahun 2021

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona. Kebijakan penanganan Covid-19 PPKM Darurat Jawa dan Bali diganti istilah menjadi PPKM Level 4 menurut Imendagri No. 22 tahun 2021, Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu diketahui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru terkait pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diganti istilah dengan penyebutan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Baca juga: Buat Hoaks Mata Ditusuk Petugas PPKM, Permintan Maaf Awaluddin Rao Tidak Menghentikan Proses Hukum

Nama baru istilah PPKM  tertulis jelas dalam judul lembaran.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," bunyi isi Imendagri No. 22 dikutip Rabu (21/7/2021).

Dikutip dari lembar Inmendagri tersebut, tidak perubahan ketentuan secara signifikan dibandingkan Inmendagri sebelumnya.

Poin aturan-aturan dalam PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Baca juga: Nasib Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terdampak PPKM, Harusnya Sudah Mulai Gelar Acara

Baca juga: Cara Mendapat Bansos PPKM Darurat, Ada BLT UMKM, BST Rp 300 Ribu, hingga Diskon Token Listrik

Akan tetapi, ada ketentuan tambahan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.

Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM Level 4 akan mulai berlaku pada 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah akan melakukan pelonggaran PPKM Level 4 apabila kasus penularan Covid-19 menurun pada 26 Juli 2021 mendatang.

Aturan tersebut tertuang pada poin ke 13 Imendagri tersebut.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".

Rincian lengkap aturan PPKM Level 4 bisa diunduh di covid19.go.id

Baca juga: 5 Pengumuman Penting Jokowi soal PPKM Darurat, Perpanjangan hingga Aturan Makan di Tempat 30 Menit

Poin Penting Perpanjangan PPKM dari Presiden

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 26 Juli mendatang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)MendagriCovid-19Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved