PPKM Darurat
Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Level 4 Covid-19
Kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali diganti istilah menjadi PPKM Level 4 menurut Imendagri No. 22 tahun 2021
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Awalnya, kebijakan ini dimulai pada Sabtu (3/7/2021) dan seharusnya berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).
Selain pengumuman perpanjangan PPKM Darurat, ada beberapa hal penting lainnya yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).
1. Kabar Baik
Presiden Jokowi menyampaikan dalam konpers, ada perkembangan baik selama PPKM Darurat dilaksanakan.
Awalnya ia menegaskan, kebijakan PPKM Darurat tidak bisa dihindari untuk mencegah penularan Covid-19 serta menjaga agar fasilitas kesehatan (fakses) tidak lumpuh.
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ujar Jokowi.
2. Boleh Makan di Tempat
Seusai mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat.
Jokowi juga mengumumkan sejumlah peraturan baru yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah masing-masing wilayah.
Berikut rincian aturan tersebut:
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang, akan Dibuka Bertahap jika Kasus Covid-19 Terus Menurun