Breaking News:

PPKM Darurat

Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Level 4 Covid-19

Kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali diganti istilah menjadi PPKM Level 4 menurut Imendagri No. 22 tahun 2021

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona. Kebijakan penanganan Covid-19 PPKM Darurat Jawa dan Bali diganti istilah menjadi PPKM Level 4 menurut Imendagri No. 22 tahun 2021, Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu diketahui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru terkait pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diganti istilah dengan penyebutan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Baca juga: Buat Hoaks Mata Ditusuk Petugas PPKM, Permintan Maaf Awaluddin Rao Tidak Menghentikan Proses Hukum

Nama baru istilah PPKM  tertulis jelas dalam judul lembaran.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," bunyi isi Imendagri No. 22 dikutip Rabu (21/7/2021).

Dikutip dari lembar Inmendagri tersebut, tidak perubahan ketentuan secara signifikan dibandingkan Inmendagri sebelumnya.

Poin aturan-aturan dalam PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Baca juga: Nasib Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terdampak PPKM, Harusnya Sudah Mulai Gelar Acara

Baca juga: Cara Mendapat Bansos PPKM Darurat, Ada BLT UMKM, BST Rp 300 Ribu, hingga Diskon Token Listrik

Akan tetapi, ada ketentuan tambahan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.

Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM Level 4 akan mulai berlaku pada 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah akan melakukan pelonggaran PPKM Level 4 apabila kasus penularan Covid-19 menurun pada 26 Juli 2021 mendatang.

Aturan tersebut tertuang pada poin ke 13 Imendagri tersebut.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".

Rincian lengkap aturan PPKM Level 4 bisa diunduh di covid19.go.id

Baca juga: 5 Pengumuman Penting Jokowi soal PPKM Darurat, Perpanjangan hingga Aturan Makan di Tempat 30 Menit

Poin Penting Perpanjangan PPKM dari Presiden

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 26 Juli mendatang.

Awalnya, kebijakan ini dimulai pada Sabtu (3/7/2021) dan seharusnya berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).

Selain pengumuman perpanjangan PPKM Darurat, ada beberapa hal penting lainnya yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

1. Kabar Baik

Presiden Jokowi menyampaikan dalam konpers, ada perkembangan baik selama PPKM Darurat dilaksanakan.

Awalnya ia menegaskan, kebijakan PPKM Darurat tidak bisa dihindari untuk mencegah penularan Covid-19 serta menjaga agar fasilitas kesehatan (fakses) tidak lumpuh.

"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ujar Jokowi.

2. Boleh Makan di Tempat

Seusai mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat.

Jokowi juga mengumumkan sejumlah peraturan baru yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Berikut rincian aturan tersebut:

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00  dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang, akan Dibuka Bertahap jika Kasus Covid-19 Terus Menurun

3. Obat Gratis

Kemudian, Jokowi mengajak masyarakat agar mau bekerjasama menangani Covid-19.

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin."

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket," sambungnya.

4. Bantuan Warga Terdampak

Selanjutnya, Jokowi menyampaikan ada total anggaran Rp 55,21 triliun untuk warga terdampak Covid-19.

- Bantuan tunai

- Bantuan sembako

- Bantuan kuota internet

- Subsidi listrik

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro," jelas Jokowi.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak."

5. Insyaallah Segera Bebas

Terakhir, Jokowi mengajak masyarakat berjuang bersama-sama melawan pandemi Covid-19.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19," kata Jokowi.

"Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," lanjutnya. (TribunWow.com/Rilo/Anung)

Berita lain terkait PPKM Darurat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)MendagriCovid-19Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved