Breaking News:

PPKM Darurat

Sosok Asep Pelanggar PPKM Darurat yang Pilih Dipenjara, Kaget Dimasukkan Sel Napi Pelaku Kejahatan

Asep Lutfi Suparman (23) pelanggar PPKM Darurat yang memilih dipenjara ketimbang didenda akhirnya bebas.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase YouTube Kompascom Reporter on Location dan TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Foto kanan: Asep Lutpi Suparman setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021). Foto kiri: Asep saat menerima vonis pelanggaran PPKM Darurat saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). Asep Lutfi Suparman (23) pelanggar PPKM Darurat yang memilih dipenjara ketimbang didenda akhirnya bebas. 

TRIBUNWOW.COM - Sosok Asep Lutfi Suparman (23) yang viral seusai dirinya memilih untuk dipenjara dibanding membayar denda sebesar Rp 5 juta akhirnya bebas.

Asep Lutfi harus rela dibui setelah melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pengusaha muda tersebut merasakan dinginnya sel Lapas Kelas II B Tasikmalaya, selama tiga hari.

Baca juga: Sentil Menantu Menteri karena Liburan ke Jepang saat PPKM, dr Tirta: Apa Etis Kamu Pamer?

Pria bernama lengkap Asep Lutfi Suparman, mengaku sempat dimasukkan ke dalam sel narapidana.

Dilansir TribunWow.com, Asep dibebaskan pada Minggu (18/7/2021) setelah ditahan sejak Kamis (15/7/2021).

Kendati demikian, Asep hanya sebentar berbaur dengan napi umum.

Ia kemudian dipindahkan ke ruangan sel penjara yang lain.

"Ya, sempat disatukan dengan narapidana lain," kata Asep saat setelah dari lapas, dikutip dari TribunJabar, Senin (19/7/2021).

"Tapi kayaknya tidak lebih dari lima menit sudah dipindahkan kembali,"  imbuhnya,

Baca juga: Kembali Ungkit Kasus Korupsi Bansos, dr Tirta soal PPKM Tak Efektif: Enggak Bisa Bilang Warga Manja

Baca juga: Pesan agar PPKM Darurat Bisa Efektif Atasi Covid-19, dr Tirta: Jangan sampai Bansos Dikorupsi Lagi

Sebelumnya, kedai kopi Kafe Look Up milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi pukul 20.00.

Asep mengaku tak menyangka akan sempat disatukan dengan narapidana umum.

Pasalnya, Asep hanya pelanggar tipiring.

"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.

Asep yang baru pertama kali masuk penjara tak bisa membayangkan seandainya ia dihukum satu sel dengan para pelaku kriminal.

Karena kasusnya hanya pelanggaran disiplin, Asep mendapatkan sel yang sedikit lebih baik.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Jawa BaratTasikmalayaSosok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved