Breaking News:

PPKM Darurat

Sosok Asep Pelanggar PPKM Darurat yang Pilih Dipenjara, Kaget Dimasukkan Sel Napi Pelaku Kejahatan

Asep Lutfi Suparman (23) pelanggar PPKM Darurat yang memilih dipenjara ketimbang didenda akhirnya bebas.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase YouTube Kompascom Reporter on Location dan TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Foto kanan: Asep Lutpi Suparman setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021). Foto kiri: Asep saat menerima vonis pelanggaran PPKM Darurat saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). Asep Lutfi Suparman (23) pelanggar PPKM Darurat yang memilih dipenjara ketimbang didenda akhirnya bebas. 

Ia pun mengaku petugas di dalam Lapas cukup ramah dengannya.

"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur. Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.

Asep menambahkan, seluruh kebutuhannya seperti makan juga tercukupi dengan baik.

Meski harus mengikuti aturan lapas yang disiplin seperti dicukur pendek, Asep mengaku tak keberatan.

"Saya kan dulu nakal juga, suka dipotong rambut oleh guru. Jadi hitung-hitung nostalgia zaman sekolah dulu," ujarnya sambil tertawa.

Setelah keluar dari lapas, terlihat Asep dijemput oleh keluarganya langsung masuk mobil dan pulang ke rumah mereka.

Baca juga: Pesan dr Tirta pada Luhut Binsar jika PPKM Darurat Gagal Tangani Covid-19: Harus Menerima Kritikan

Sel Asep Tak Berbeda dengan Napi Umum

Asep diketahui ditahan di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12.

Diketahui di sana terdapat puluhan narapidana lain dengan latar belakang kasus yang beragam

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian mengatakan, sel Asep tidak jauh berbeda dengan sel napi lain.

"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," kata Devi dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, aturan PPKM darurat yang dilanggar oleh Asep adalah kafe miliknya beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.

Atas pelanggaran itu, Asep diberikan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan tiga hari.

Kala itu Asep tegas memilih vonis kurungan.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/201).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Jawa BaratTasikmalayaSosok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved