Breaking News:

Idul Adha 2021

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Berikut Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Menindaklanjuti kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, Kementerian Agama membuat aturan untuk mengatur tata laksana Hari Raya Idul Adha 2021

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Ilustrasi hewan kurban. Terbaru Menteri Agama membuat aturan terkait tata laksana pemotongan hewan qurban, Rabu (14/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menindaklanjuti kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, Kementerian Agama membuat aturan untuk mengatur tata laksana Hari Raya Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa (20/7/2021).

Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 Kementerian menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun.

Satu di antaranya yang dibahas dalam aturan tersebut adalah soal pemotongan hewan kurban. 

Terkait penyelenggaraan pemotongan hewan kurban untuk menghindari kerumunan telah diatur akan dilaksanakan selama tiga hari.

Baca juga: 300 Ribu Paket Obat Gratis akan Dibagikan untuk Pasien Covid-19 OTG dan Gejala Ringan Minggu Ini

Tanggal pelaksanaan pemotongan hewan qurban yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. 

Selain itu dianjurkan juga pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Namun mengingat keterbatasan RPH-R yang ada pemerintah memperbolehkan melakukan penyembelihan di luar RPH-R sesuai dengan tata cara yang diatur dalam SE tersebut. 

Berikut Ketentuan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Aturan SE Menteri Agama:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tak Lakukan Booster Vaksin Dosis ke 3 Sendiri: 2 Dosis Sudah Cukup

Baca juga: Berikut Makanan Kaya Vitamin D dan Peranannya dalam Menjaga Imun saat Pandemi Covid-19

Halaman
12
Tags:
PPKM DaruratIdul Adha 2021Virus CoronaCovid-19Hewan Kurban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved