Breaking News:

VIrus Corona

Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Masa Pandemi Covid-19, Kemenkes Tetapkan Ivermectin Rp 7.500

Kemenkes tetapkan daftar harga eceran tertinggi 11 obat yang digunakan masa pandemi Covid-19, termasuk Ivermectin.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kontan
ILUSTRASI - Obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF) yang dipakai untuk obati Covid-19. Kemenkes menetapkan daftar harga eceran tertinggi 11 obat yang digunakan masa pandemi Covid-19, Sabtu (3/7/2021). 

Mengingat jumlah kasus yang meningkat tajam selama dua pekan terakhir, Luhut kembali dengan tegas meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keadaan.

"Jadi kita masa kritis dua minggu ini, oleh karena itu masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, hoaks, itu akan kami tindak dengan jelas," kata Luhut.

"Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, jadi jangan ditambah lagi persoalan-persoalan yang tidak perlu, atau mengambil keuntungan dari keuntungan dari keadaan ini."

Luhut juga meminta bantuan Kabareskrim Polri Agus Andrianto untuk ikut memberantas oknum yang menaikkan harga obat.

Bahkan, Polri diharapkan untuk langsung memproses oknum-oknum tersebut.

"Saya minta Kabareskrim jangan ragu-ragu kita dalam keadaan darurat seperti ini, tidak tegas orang-orang yang bermain. Saya ndak ada urusan siapa dia," kata Luhut.

"Nggak ada urusan beking-beking, pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut saja."

"Tindakannya nggak usah tanya, langsung diproses, langsung dihukum saja dan izinnya nanti kalau perlu kita cabut," pungkasnya. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
IvermectinCovid-19Virus CoronaKementerian KesehatanBudi Gunadi Sadikin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved