Breaking News:

VIrus Corona

Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Masa Pandemi Covid-19, Kemenkes Tetapkan Ivermectin Rp 7.500

Kemenkes tetapkan daftar harga eceran tertinggi 11 obat yang digunakan masa pandemi Covid-19, termasuk Ivermectin.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kontan
ILUSTRASI - Obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF) yang dipakai untuk obati Covid-19. Kemenkes menetapkan daftar harga eceran tertinggi 11 obat yang digunakan masa pandemi Covid-19, Sabtu (3/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga eceran tertingi atau HET untuk 11 jenis obat dalam masa pandemi Covid-19.

Penetapan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Mengingat, harga obat-obatan khususnya yang disarankan untuk dipakai saat terpapar Covid-19 melonjak tinggi tak masuk akal.

Kebijakan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat siaran pers di YouTube Kemenkes, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Luhut Geram Harga Obat Ivermectin Meroket dan Langka, Beri Ancaman Tindakan Tegas: Gak Ada Urusan

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan geram karena harga obat yang dianjurkan di masa Covid-19 meroket tinggi.

Terutama harga obat Ivermectin yang melonjak puluhan kali lipat dan mengamali kelangkaan.

Oleh karena itu, Kemenkes merilis harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat Covid-19 yang dijual di apotek dan instalasi rumah sakit/klinik di seluruh Indonesia.

Berikut daftar harga eceran tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19:

1. Teblet Favipiravir 200 mg satuan tablet Rp 22.500.

2. Injeksi Remdesivir 100 mg satuan vial Rp 510.000.

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg satuan kapsul Rp 26.000.

4. Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus satuan vial Rp 3.262.300.

5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus satuan vial Rp 3.965.000.

Baca juga: Ini Efek Jangka Panjang Obat Ivermectin, Paling Parah Bisa Merusak Fungsi Organ Hati

6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus satuan vial Rp 6.174.900.

7. Tablet Ivermectin 12 mg satuan tablet Rp 7.500.

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial Rp 5.010.500.

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial Rp 1.162.100.

10. Tablet Azithromycin 500 mg satuan tablet Rp 1.700.

11. Azithromycin 500 mg infus satuan vial Rp 95.400.

Baca juga: Bisa Dipakai untuk Covid, BPOM Ingatkan Ivermectin adalah Obat Keras yang Ada Risiko Efek Samping

Lihat videonya menit ke 5.30:

Luhut: Tindak Tegas Orang-orang yang Bermain

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan geram mengetahui harga obat Ivermectin mendadak meroket.

Pasalnya, banyak yang sengaja memanfaatkan keadaan dengan menaikkan harga obat tersebut.

Diketahui, Ivermectin saat ini memang sedang digunakan untuk uji klinik terapi pengobatan Covid-19 di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, harga Ivermectin di sejumlah marketplace online naik puluhan kali lipat dari yang sewajarnya.

"Keliatan harga obat itu mulai tidak teratur, dinaik-naikan," kata Luhut dalam konferensi pers, Sabtu (3/7/2021).

"Seperti obat ivermectin sampai berapa puluh ribu, padahal itu sebenarnya hanya Rp 7.800 atau di bawah Rp10.000."

Oleh karena itu, Luhut telah berkoordinasi dan meminta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk mematok harga Ivermectin di bawah Rp 10 per tablet.

“Bud, patok aja di bawah Rp 10 ribu, tertinggi Rp 10 ribu,” tegas Luhut.

Baca juga: Pria Lulusan SD Jadi Dokter Gadungan Tawarkan Obat Covid-19, Cari Pasien dari Media Sosial

Luhut kemudian menyinggung soal efektifitas PPKM darurat yang mulai hari ini diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.

Ia telah melakukan pemantauan bahwa hari pertama PPKM berjalan dengan baik.

Mengingat jumlah kasus yang meningkat tajam selama dua pekan terakhir, Luhut kembali dengan tegas meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keadaan.

"Jadi kita masa kritis dua minggu ini, oleh karena itu masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, hoaks, itu akan kami tindak dengan jelas," kata Luhut.

"Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, jadi jangan ditambah lagi persoalan-persoalan yang tidak perlu, atau mengambil keuntungan dari keuntungan dari keadaan ini."

Luhut juga meminta bantuan Kabareskrim Polri Agus Andrianto untuk ikut memberantas oknum yang menaikkan harga obat.

Bahkan, Polri diharapkan untuk langsung memproses oknum-oknum tersebut.

"Saya minta Kabareskrim jangan ragu-ragu kita dalam keadaan darurat seperti ini, tidak tegas orang-orang yang bermain. Saya ndak ada urusan siapa dia," kata Luhut.

"Nggak ada urusan beking-beking, pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut saja."

"Tindakannya nggak usah tanya, langsung diproses, langsung dihukum saja dan izinnya nanti kalau perlu kita cabut," pungkasnya. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
IvermectinCovid-19Virus CoronaKementerian KesehatanBudi Gunadi Sadikin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved