Breaking News:

Virus Corona

Bisa Dipakai untuk Covid, BPOM Ingatkan Ivermectin adalah Obat Keras yang Ada Risiko Efek Samping

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang dapat berbahaya jika digunakan sembarangan tanpa resep dokter.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Badan POM RI
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan, Peredaran Ivermectin, Jumat (2/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, obat Ivermectin yang digunakan untuk mengobati cacingan bisa digunakan untuk penyembuhan pasien Covid-19 dengan beragam syarat.

Kendati demikian, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengingatkan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang punya risiko efek samping jika digunakan secara sembarangan.

Penny juga menegaskan bahwa Ivermectin tidak bisa didapatkan secara bebas tanpa resep dokter karena obat tersebut tergolong sebagai obat keras.

Baca juga: Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda

Baca juga: Berhasil Sembuhkan Pasien Covid Pakai Ivermectin hingga Oralit, Susi: Kadang Harus Ambil Keputusan

Hal itu disampaikan Penny dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan, Peredaran Ivermectin, Jumat (2/7/2021).

Pada pasien yang mengalami cacingan, obat Ivermectin diketahui memiliki dosis penggunaan satu tahun sekali.

"Ini adalah betul-betul obat keras," tegas Penny.

Penny tak memungkiri, dari publikasi-publikasi internasional, banyak data yang menunjukkan bahwa Ivermectin dapat digunakan untuk mengobati pasien Covid-19.

Namun belum ada data uji klinik yang dapat dievaluasi sebagai patokan.

Penny juga merujuk organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) serta badan pengawas obat di negara-negara lain yang belum menyimpulkan apakah Ivermectin obat untuk Covid-19.

Sementara ini, BPOM telah memberikan izin kepada sejumlah rumah sakit untuk melaksanakan uji klinik obat Ivermectin untuk pasien Covid-19.

"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik," jelas Penny.

"Dalam waktu tidak lama lagi uji klinik ini akan dilaksanakan," sambungnya.

Penny menambahkan, penggunaan Ivermectin tetap bisa dipakai di luar skema uji klinik.

"Bisa dilakukan namun sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa oleh dokter, dan jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya maka harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui," papar Penny.

"Dokter harus menginformasikan kepada pasien, risikonya, dan bagaimana pneggunaan dari obat Ivermectin ini," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Covid-19Virus CoronaIvermectinBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Penny Lukito
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved