Breaking News:

Lawan Covid19

Siap Laksanakan PPKM Darurat, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Batasi Kegiatan di Sejumlah Sektor

Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pun akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat

Kompas.com/ Singgih Wiryono
Bupat Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pun akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat soal PPKM, Kamis (1/7/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berjalan efektif mulai 3 hingga 20 Juli.

Hal itu secara resmi diumumkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Virus Corona.

Sebelumnya, sejumlah daerah telah melakukan upaya untuk menekan angka penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan menerapkan PPKM skala mikro yang diperketat.

Baca juga: Karyawan Mal Terancam PHK karena PPKM Darurat, Pengusaha Menjerit: Dana Cadangan Sudah Habis

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021). (YouTube)

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pun akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.

Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup sementara.

Sedangkan supermarket hingga toko yang menjual obat maupun kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan untuk dibuka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Keputusan PPKM diperketat itu mall, kecuali supermarket, dan juga toko-toko yang menyediakan barang-barang kesehatan dan juga barang-barang esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup (seperti mall)," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.

Baca juga: Tanggapi Keluhan Ketua RT yang Dicaci Warga soal BLT, Ini Penjelasan Bupati Tangerang Ahmed Zaki

Sementara itu, untuk restoran maupun rumah makan hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) maupun take away (bawa pulang), tidak untuk dine in atau makan di tempat.

"Kemudian untuk restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam, hanya untuk dibawa pulang atau kirim makanan, tidak untuk makan di dalam restoran maupun warung-warung tersebut," tegas Ahmed Zaki.

Ia kemudian menyampaikan bahwa PPKM mikro yang diperketat dan disesuaikan dengan PPKM Darurat versi pemerintah pusat ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Tangerang.

Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya masa PPKM Darurat tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan.

"Dan ini perlu segera kita sosialisasikan agar masyarakat juga paham," kata Ahmed Zaki.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Pakar Epidemiologi Soroti Monitoring dan Evaluasi

Perlu diketahui, dalam pengumuman penerapan PPKM Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, sebelum menerapkan kebijakan ini.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan pun akan menjadi koordinator dalam penerapan PPKM Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TangerangAhmed Zaki IskandarCovid-19PPKMPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved