Virus Corona
Karyawan Mal Terancam PHK karena PPKM Darurat, Pengusaha Menjerit: Dana Cadangan Sudah Habis
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aplhonzus Widjaja, keluhkan aturan penutupan pusat perbelanjaan selama PPKM Darurat.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM-Darurat) di wilayah Jawa dan Bali mulai Sabtu, (3/7/2021) besok.
Poin penerapan PPKM Darurat tersebut di antaranya adalah penutupan pusat perbelanjaan/mal/perdagangan sampai tanggal 20 Juli 2021.
Hal itu membuat pengusaha pusat perbelanjaan merasa keberatan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aplhonzus Widjaja bahkan khawatir jika kebijakan itu berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.
"Sangat berat, jadi ini pukulan berat bagi pusat perbelanjaan," kata Aplhonzus dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
"Sekarang itu sebetulnya kondisinya masih dalam keadaan terpuruk, kembali sekarang harus menanggung beban berat lagi," tambahnya.
Aplhonzus mengatakan, keadaan saat ini dirasa jauh lebih berat tahun 2020.
Pasalnya, pengusaha kini sudah tak memiliki dana cadangan untuk menanggung biaya operasional.
"Karena pada tahun 2020 meskipun kondisi sangat berat, tetapi pelaku usaha masih mempunyai dana cadangan," kata Aplhonzus.
"Dana cadangan tersebut habis hanya dipakai untuk bertahan di tahun 2020, jadi pada saat masuk 2021 ini sudah tidak memiliki dana cadangan lagi."
"Beroperasi meski hanya 50% itu tetap tidak bisa menutup defisit, sekarang ditambah lagi harus tutup, ini sudah pasti sangat berat," keluhnya.
Baca juga: Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil terkait PPKM Darurat: Lockdown Tidak dan Belum di Level Kabupaten
Baca juga: Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda
Lebih lanjut, Aplhonzus membeberkan beban-beban yang masih harus ditanggung pengusaha ketika pusat perbelanjaan ditutup.
Di antaranya, beban listrik dari PLN yang masih mengenakan biaya minimum, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga gaji ribuan karyawan yang masih harus dibayarkan.
Aplhonzus juga mengkhawatirkan jika kebijakan tersebut khawatir tidak akan selesai sampai 20 Juli 2021.
Pasalnya, penularan Covid-19 yang melejit kini sudah berada di level mikro.