Breaking News:

Virus Corona

Karyawan Mal Terancam PHK karena PPKM Darurat, Pengusaha Menjerit: Dana Cadangan Sudah Habis

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aplhonzus Widjaja, keluhkan aturan penutupan pusat perbelanjaan selama PPKM Darurat.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi - Pusat perbelanjaan Centro Solo Paragon Mall, Jl. Yosodipuro No.133, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta. Ketum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aplhonzus Widjaja, keluhkan aturan mal selama PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021). 

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo,Anung)

Berita lain terkait PPKM

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratJawaBaliPengusahaAsosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved