Virus Corona
Karyawan Mal Terancam PHK karena PPKM Darurat, Pengusaha Menjerit: Dana Cadangan Sudah Habis
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aplhonzus Widjaja, keluhkan aturan penutupan pusat perbelanjaan selama PPKM Darurat.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
Oleh karena itu, konsekuensi logis dari poin penutupan pusat perbelanjaan/mal/perdagangan adalah ancaman PHK.
"Pada saat itu, penyebaran Covid-19 masih di tingkat level makro. Tetapi yang sekarang ini penyebarannya sudah masuk di level terkecil lingkungan masyarakat," Aplhonzus.
"Penanganannya harusnya berbasis mikro, tetapi yang dibatasi adalah di level makro."
"Kalau sampai berlarut-larut, maka tentunya akan terjadi banyak karyawan yang dirumahkan."
"Kalau masih berlarut terus tentunya akan dilanjuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK)," pungkasnya.
Baca juga: Ngeyel Tak Tertib saat PPKM Darurat, Gubernur hingga Wali Kota Terancam Sanksi Diberhentikan
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.