Breaking News:

Virus Corona

Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda

Mendagri Tito tak menutupi kemungkinan masyarakat yang tak pakai masker bisa dikenakan sanksi berupa denda.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TAK PATUH MASKER - Petugas Satpol PP Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menggelar razia pelanggar penggunaan masker di Jalan Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3/2021). Dalam kegiatan yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19, ini masih banyak warga masyarakat yang membandel dan tidak patuh dalam menggunakan masker. Terbaru, ilustrasi razia masker. 

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait PPKM

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Covid-19Virus CoronaPPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)JokowiMaskerLuhut Binsar PandjaitanTito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved