Virus Corona
Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda
Mendagri Tito tak menutupi kemungkinan masyarakat yang tak pakai masker bisa dikenakan sanksi berupa denda.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Dalam aturan PPKM Darurat yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kepala daerah mulai dari gubernur hingga wali kota yang tak tertib saat PPKM Darurat ditetapkan dapat terancam sanksi serius.
Hal itu disampaikan oleh Luhut dalam konpers, Kamis (1/7/2021), saat membahas soal pengaturan tambahan dalam PPKM Darurat.
Total terdapat delapan aturan tambahan dalam PPKM Darurat yang mana satu aturan berisi ancaman sanksi pemberhentian sementara bagi gubernur dan wali kota yang tak melaksanakan PPKM Darurat secara tertib.
Berikut isi lengkap aturan tambahan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:
1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
2. Gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
3. Gubernur, bupati dan wali kota yang didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
4. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ynag ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan instruski Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.
8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.
Baca juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Tak Perlu Dirawat di RS, Menkes Budi: Masyarakat Tidak Usah Panik
Simak videonya mulai menit ke-46.20:
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).