Virus Corona
Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda
Mendagri Tito tak menutupi kemungkinan masyarakat yang tak pakai masker bisa dikenakan sanksi berupa denda.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa-Bali yang akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Selama PPKM Darurat berlangsung, ada ancaman sanksi untuk masyarakat yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Ngeyel Tak Tertib saat PPKM Darurat, Gubernur hingga Wali Kota Terancam Sanksi Diberhentikan
Baca juga: Anggota DPR Bongkar Anggaran Penanganan Covid-19 yang Tak Digunakan Maksimal: Uangnya Ada Kok
Luhut mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan pemuka-pemuka daerah agar melakukan sosialisasi pentingnya tertib menerapkan prokes.
Menurut Luhut, sanksi yang diberikan adalah sanksi yang mendidik.
"Apakah ada sanksinya? Kita akan berikan sanksi," kata Luhut.
"Akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik," sambungnya.
Sementara itu, Tito mengatakan akan dilakukan upaya preventif, persuasif dan koersif.
Khusus untuk tindakan koersif, Tito mengatakan sudah ada dasar hukum resminya, yakni Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular atau Karantina Kesehatan.
"Jika ketemu kasus seperti tadi (masyarakat abai prokes) maka otomatis memang persuasif tapi kalau seandainya kita lihat situasionalnya perlu koersif, maka sebenarnya ada landasannya," ujar Tito.
Tito mencontohkan, jika ada kasus pelanggaran berupa kerumunan besar maka pelaku pelanggar prokes bisa diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Namun untuk pelanggaran ringan ada kemungkinan bisa dikenakan sanksi denda.
"Kalau seandainya itu tidak pakai masker di tempat, bisa juga menggunakan cara yang sangat koersif, itu menggunakan sanksi denda," ujar Tito.
Gubernur hingga Bupati juga Terancam Sanksi
Selain memperketat aturan bagi masyarakat sipil, PPKM Darurat juga menuntut peningkatan kedisiplinan para kepala daerah.
Dalam aturan PPKM Darurat yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kepala daerah mulai dari gubernur hingga wali kota yang tak tertib saat PPKM Darurat ditetapkan dapat terancam sanksi serius.
Hal itu disampaikan oleh Luhut dalam konpers, Kamis (1/7/2021), saat membahas soal pengaturan tambahan dalam PPKM Darurat.
Total terdapat delapan aturan tambahan dalam PPKM Darurat yang mana satu aturan berisi ancaman sanksi pemberhentian sementara bagi gubernur dan wali kota yang tak melaksanakan PPKM Darurat secara tertib.
Berikut isi lengkap aturan tambahan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:
1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
2. Gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
3. Gubernur, bupati dan wali kota yang didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
4. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ynag ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan instruski Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.
8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.
Baca juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Tak Perlu Dirawat di RS, Menkes Budi: Masyarakat Tidak Usah Panik
Simak videonya mulai menit ke-46.20:
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut PPKM Darurat sebagai Ikhtiar, Tak Ada Persiapan Khusus di Wilayah DKI Jakarta
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Anung)
Berita lain terkait PPKM