Breaking News:

Terkini Daerah

Rudapaksa lalu Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi Ini Dikenal Kerap Buat Onar, Kini Terancam Hukuman Mati

Aipda Roni Saputra, oknum polisi di Sabhara Polres Belawan, Medan Sumatera Utara, terancam hukuman mati.

TRIBUN MEDAN / HO
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, AC (13) dan RF (21) di Medan. 

Pada Sabtu (13/2/2021), Aipda Roni menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan alasan ingin membicarakan barang titipan tahanan.

Namun saat itu korban menolak.

Baca juga: Tak Menyangka Viral, Ini Alasan Aipda Ismi Gendong Anak sambil Tugas hingga Dapat Penghargaan

Tak menyerah, Aipda Roni kembali mengajak korban bertemu pada Sabtu (20/2/2021).

Saat itu, Aipda Roni beralasan sudah mendapat barang titipan tahanan berupa uang dan ponsel yang akan diberikan pada korban.

Siasat Aipda Roni berhasil.

Korban akhirnya bersedia menemuinya ditemani AC.

Saat itu, Aipda Roni langsung meminta kedua korban masuk ke dalam mobilnya.

Mulanya kedua korban duduk di bangku tengah mobil.

Namun di tengah perjalanan Aipda Roni meminta RP pindah ke bangku depan dengan alasan agar mudah berbicara.

Rudapaksa Korban di Hotel

Tak kuat menahan nafsu, Aipda Roni saat itu langsung menarik tangan kiri korban dan sempat melakukan pelecehan.

Melihat tindakan bejat terdakwa, AC yang duduk di kursi tengah lantas membentak Aipda Roni.

Karena kesal, Aipda Roni langsung memukul kepala AC.

Sementara itu, ia kembali menarik tangan kiri RP dan memukul korban menggunakan borgol.

“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya," ucap jaksa.

Halaman
1234
Tags:
rudapaksaKasus PembunuhanMedanSumatera UtaraPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved