Breaking News:

Virus Corona

Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember Bingung: Terus Terang Saja

BPK menemukan dana Bantuan Tindak Tertunda Covid-19 Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebanyak Rp 107 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.

Kompas.com/Bagus Supriadi
Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat ditemui di Kantor DPRD Jember. Hendy buka suara terkait temuan dana Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Bantuan Tindak Tertunda (BTT) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebanyak Rp 107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dilansir TribunWow.com, temuan BPK itu membuat Bupati Jember, Hendy Siswanto kebingungan.

Pasalnya, sampai saat ini ia mengaku belum bisa memberikan jawaban.

Tak hanya kebingungan, Hendy juga menyebut sangat sedih terkait temuan BPK tersebut.

“Rp 107 miliar ini membuat saya sangat sedih. Terus terang saja, bagaimana cara menyelesaikan, kami masih belum melihatnya,” ujar Hendy dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Ridwan Kamil Beri Tips Hadapi Covidiots, Banyak Warganet Curhat Merasa Resah

Baca juga: Viral Bikin SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin Covid-19, Polisi Pastikan Hoaks

Karena itu, Hendy berharap pejabat terkait segera bertanggung jawab dengan anggaran Covid-19 tersebut.

Hendy mengatakan pertanggungjawaban dana itu bukan pada dirinya.

Pasalnya, dana tersebut merupakan kebijakan dari bupati sebelumnya, Faida.

Menurut Hendy, pertanggungjawaban dana tersebut sulit dilakukan.

Ia menduga ada kegiatan yang dilakukan melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020, yakni pada Januari 2021.

“Tapi yang jelas, ada transaksi di luar 31 Desember 2020,” lanjutnya.

Hendy menambahkan, jika anggaran dikeluarkan setelah 2020, ia mengaku tak mau menerimanya.

Pasalnya, setelah 2020 tak ada transaksi lagi.

Ia pun mengaku kesulitan mendapatkan data terkait pekerjaan apa saja yang dilakukan dengan data Rp 107 miliar itu.

“Barangnya seperti apa, kami belum tahu. Uangnya katanya sudah dibayarkan pada pihak ketiga, tapi tidak ada SPJ-nya. Kami minta SPJ-nya, tidak diberikan."

Baca juga: Fakta Viral Jenazah Pasien Covid-19 Dibiarkan Tergeletak di Depan Rumah, Warga Tak Berani Mendekat

Baca juga: Penampakan Tenda Darurat di Depan IGD RSUD Kota Bekasi, Terjadi Penumpukan Pasien karena Covid-19

Halaman
12
Tags:
Covid-19JemberVirus CoronaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved