Breaking News:

Virus Corona

Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember Bingung: Terus Terang Saja

BPK menemukan dana Bantuan Tindak Tertunda Covid-19 Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebanyak Rp 107 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.

Kompas.com/Bagus Supriadi
Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat ditemui di Kantor DPRD Jember. Hendy buka suara terkait temuan dana Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Hendy menyebut ada 33 pejabat yang dipanggil BPK terkait kasus ini.

Namun, disebutnya hanya ada 9 sampai 10 pejabat yang bertanggungjawab dengan dana miliaran rupiah tersebut.

“Yang melengkapi dokumen bukan saya, teman-teman. Saya hanya mengantarkan saja. Setelah itu, silakan BPK menilai,” sambungnya.

Temuan BPK

Sebelumnya, dana ratusan miliar rupiah tersebut merupakan dana BTT Covid-19 yang dianggarkan dari total Rp 479 miliar pada 2020.

Dana tersebut dikeluarkan pada masa bupati sebelumnya, Faida.

Saat itu, dana BTT Covid-19 sudah dibelanjakan sebanyak Rp 220 miliar.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menyebut dana Rp 220 miliar itu sudah keluar dari rekening kas daerah.

Sementara itu, dana sebesar Rp 70 miliar sudah ada pertanggungjawabannya.

Sedangkan sisanya, Rp 107 miliar dana yang keluar tidak ada surat pertanggungjawabannya.

“Artinya Rp 107 miliar keluar, sampai dengan deadline 31 Desember 2021 tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tuturnya. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember Bingung Cari Jawaban, dan Bupati Jember: Rp 107 Miliar Ini Membuat Saya Sedih, Bagaimana Cara Menyelesaikan...

Baca artikel lain terkait

Tags:
Covid-19JemberVirus CoronaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved