Viral Medsos
Viral Bikin SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin Covid-19, Polisi Pastikan Hoaks
Viral di media sosial informasi mengenai syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK harus melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu belakangan, viral di media sosial informasi mengenai syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK harus melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Rupanya, informasi tersebut adalah kabar bohong alias hoaks.
Hal ini ditegaskan oleh Korlantas Polri yang mengatakan hingga saat ini belum ada pengumuman atau putusan resmi dari kepolisian RI untuk menambah syarat terkait.
Baca juga: Tak Peduli Dicap Sales Vaksin, dr Tirta Pamer Efek Sinovac di Tubuhnya: Swab 32 Kali Negatif Terus
Sehingga, bagi orang yang mau mengajukan SIM atau SKCK tidak perlu khawatir.
"Informasi di medsos itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Subdirektorat SIM Korlantas Polri Djati Utomo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut.
Lagi pula, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Vietnam Terima Donasi 500 Ribu Dosis Vaksin Sinopharm Covid-19 dari China
Sebelumnya tengah beredar informasi mengenai surat vaksinasi sebagai salah satu syarat administrasi pelayanan publik, seperti pembuatan SIM dan SKCK.
Beberapa wilayah yang diklaim menerapkan aturan ini ialah Polres Indragiri Hilir di Provinsi Riau. Hal tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Sekaligus, membujuk masyarakat untuk melakukan vaksinasi serta menghilangkah segala keraguan terkait.
"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. (Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Berita terkait Vaksin Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin, Ini Kata Polisi"