Terkini Nasional
Kepada Najwa Shihab, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Ungkap 2 Kali Tangkap Basah Praktik Pungli
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana sudah dua kali temukan kasus pungli di daerahnya. pertama di Kecamatan Purwoasri, kedua di Dispendukcapil.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Mohamad Yoenus
"Dari informasi yang kita terima, uang tersebut akan diterima oleh si camat dan akan dibagikan ke staff kecamatan," ujar Dhito.
Dikutip dari Surya.co.id pada Sabtu (15/5/2021), saat ini Camat Purwosari yang berinisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Selain di Kecamatan Purwoasri, Dhito juga menemukan praktik pungli parkir di kantor Dispendukcapil pada 30 April 2021.
Sebenarnya, Dhito saat itu hanya ingin mengecek kesiapan pelayanan publik dukcapil dan Bapenda di kantor tersebut.
"Sebenarnya itu saya mengecek kesiapan pelayanan publik dukcapil dan Bapenda," ungkap Dhito.

Dirinya menangkap basah praktik pungli parkir tersebut saat selesai lakukan sidak dan hendak pulang.
"Saat selesai, mau pulang masuk mobil saya lihat ada penarikan dari pihak parkir dan itu nggak ada karcis," ungkapnya.
Padahal, Dhito telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada tanggal 15 Maret 2021 bahwa tidak boleh ada pungli terutama di kantor pelayanan publik.
"Pertanggal 15 Maret itu saya sudah mengeluarkan SE bahwa tidak boleh ada pungutan liar di Kabupaten Kediri, terutama di tempat pelayanan publik," ujarnya.(TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait Peristiwa Pungli Lainnya
Sebagian artikel ini telah diolah dari Surya.co.id dengan judul Bupati Kediri Mas Dhito Tangkap Basah Camat Purwoasri Minta THR, Temukan Uang Rp 15 Juta