Terkini Nasional
Pelaku Pungli di Tanjung Priok Bisa Raup Rp 16 Miliar dalam Sebulan, Polisi Ungkap Alurnya
49 pungli yang beraksi di kawasan Tanjung Priok ditangkap pihak kepolisan di tempat yang berbeda usai Jokowi temui para pekerja.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 49 pelaku pungli berhasil ditangkap polisi seusai dua jam Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui pekerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (10/6/2021),
Dikutip dari Tribun Jakarta pada Sabtu (12/6/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, 49 pungli tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap 14 pelaku saat ketangkap basah sedang melakukan aksi pungli di sekitar Pelabuhan Tanjung priok.

Baca juga: Nasib Pelaku Pungli Tanjung Priok yang Tak Takut Lihat Jokowi Turun ke Lapangan dan Telepon Kapolri
Sedangkan 28 ditangkap di dua perusahaan PT DKM dan PT GFC.
Lalu Polsek Cilincing menangkap enam pelaku dan polsek tanjung Priok menangkap delapan pelaku.
"Kemudian juga dari Polsek Cilincing enam pelaku dan Polsek Tanjung Priok ada delapan pelaku," jelas Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang di Jakarta International Container Terminal (JICT).
Setelah ditangkap para pelaku diamanka ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: 2 Jam setelah Ditelepon Jokowi, Polisi Ringkus 49 Pelaku Pungli Tanjung Priok, Amankan Uang Jutaan
Alur Pungli
Yusri mengatakan, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok ada beberapa pos tempat pegawai melakukan pungli terhadap para sopir truk.
Yusri mencontohkan alur perputaran pungli yang dilakukan pegawai pelabuhan di depo kontainer PT GFC.
Di tempat tersebut, para sopir harus membayar Rp 2 ribu ketika masuk di pos sekuriti.
"Ini pegawai-pegawai dari mulai sekuriti. Di pos 1 Fortune (GFC) saja, di pintu masuk sekuriti, (para sopir truk) harus bayar Rp 2.000," kata Yusri.
Setelah dari pos sekuriti, sopir truk akan melewati pos kedua, yakni di bagian survei.
Mereka juga harus membayar minimal Rp 2.000 saat melewati pos kedua tersebut, sebelum berlanjut ke pos tiga dengan biaya serupa.