Terkini Daerah
Nasib Pelaku Pungli Tanjung Priok yang Tak Takut Lihat Jokowi Turun ke Lapangan dan Telepon Kapolri
Sebanyak 49 pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Tanjung Priok telah diamankan oleh pihak kepolisian seusai Jokowi menelpon Kapolri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertindak cepat merespons keluhan seorang sopir truk kontainer ketika meninjau Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6/2021).
Mendapat keluhan adanya sopir truk yang mengalami pungutan liar (pungli), Jokowi kala itu langsung menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk melakukan pengusutan.
Walaupun presiden telah turun langsung mengecek, para pelaku pungli ternyata tidak serta merta langsung bertaubat dan menghentikan aktivitas mereka.

Baca juga: Sadar Diincar seusai Jokowi Telepon Kapolri, Pelaku Pungli Tanjung Priok Langsung Saling Peringatkan
Diketahui, para pelaku pungli melakukan aktivitas kriminal mereka seperti biasa setelah Presiden Jokowi pergi dari Tanjung Priok.
Fakta tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
"Kemarin di JICT tersebut (sopir) baru saja mengeluh kepada presiden, kembali presiden (presiden pulang), mereka (pelaku pungli) bermain lagi," ungkap Yusri.
"Jadi memang sudah seperti duri dalam daging, tidak punya rasa takut," sambungnya.
Ke depannya, Yusri berharap agar masyarakat aktif melapor kepada polisi jika menemukan aktivitas pungli.
"Saya mengharapkan adanya dukungan masyarakat, bantuan masyarakat juga untuk menyampaikan semuanya," kata dia.
"Ini bukan saja berhenti sampai sini," lanjutnya.
Yusri menjelaskan, penyelidikan akan terus berlanjut, satu di antaranya adalah memeriksa adanya indikasi sengaja membuat macet jalan supaya pungli lebih mudah dilakukan.
Pihak kepolisian diketahui akan berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan yakni Pelindo, dan perusahaan bongkar muat kargo untuk mendalami kasus pungli ini.
Para pelaku pungli kini terancam hukuman penjara dan pemecatan.
"Ini efek jera supaya yang lain jangan coba-coba bermain, apalagi dia status sebagai pegawai," tegas Yusri.
Per Mobil Bayar Rp 13 Ribu