Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Sebut Nama Denny Siregar di Persidangan, Rizieq Shihab: Ada Perintah dari Atas untuk Habisi Saya

Rizeq Shihab sempat menyebut sejumlah lama, yang ia anggap berkaitan dengan serangkaian persoalan hukum yang kini menjeratnya, sepulang dari Arab.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor atas perkara hasil swab tes palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan kasus hasil tes palsu RS UMMI yang melibatkan mantan Pimpinan Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan pribadi Rizieq Shihab atas tuntutan jaksa.

Rizeq Shihab sempat menyebut sejumlah lama, yang ia anggap berkaitan dengan serangkaian persoalan hukum yang kini menjeratnya, sepulang dari Arab Saudi.

Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Pertemuan dengan BG dan Tito Karnavian di Arab Saudi, Singgung Pihak Berkhianat

Satu di antara nama yang ia catut di persidangan adalah pegiat media sosial Denny Siregar.

Ia pun menyebut Denny Siregar sebagai BuzzerRp.

Rizieq mengatakan, Denny Siregar pernah membuat postingan cuitan yang vulgar terkait penangkapan dirinya.

"Bahkan BuzzerRp bayaran istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses, yaitu  Denny Siregar yang telah memposting cuitan lebih vulgar lagi, yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya," ucap Rizieq Shihab. 

Adapun bunyi cuitan Denny Siregar dalam Pledoi Rizieq Shihab itu, ”Sebenarnya doi awal-awal masih berkelit untuk gak mau datang ke polisi. Habisi aja kalau dia gak mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.”  

Kata Rizieq, jika cuitan tersebut benar maka  memang ada rekayasa hukum atas kasusnya dari Penyidik Kepolisian.

Namun jika cuitan tersebut tidak benar, maka  berarti kata Rizieq hal itu fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap. 

"Faktanya Denni Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap istana Presiden," tukasnya.

Sebut Nama Diaz Hendropriyono

Sebelumnya, Rizieq Shihab juga menyebut nama Diaz Hendropriyono dalam pledoinya.

Mulanua, Rizieq Shihab mengaku masih tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah dan dituntut penjara selama 6 tahun.

Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai kalau serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini tidak murni masalah hukum.

"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq dalam ruang sidang.

Rizieq menyebut kalau perkara yang menjeratnya hanya sebagai rekayasa hukum ini bukan tanpa sebab.

Hal itu ditandai kata dia, sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini yakni pada 12 Desember 2020 lalu.

Saat itu, kata Rizieq, justru Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan di media sosial yang menurutnya kontroversial.

Rizieq Shihab menyebut kalau Diaz yang juga diduga kuat terlibat dalam penembakan 6 Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu, telah berencana untuk memenjarakan dirinya.

"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tuturnya.

Diketahui, jika dihitung sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rizieq Shihab dipenjara 6 tahun, maka itu akan tepat dengan cuitan Diaz yang dituding oleh Rizieq Shihab.

Atas dasar itu, secara tegas Rizieq Shihab menyebut kalau Diaz Hendropriyono masih ingin memberikan hukuman berat kepada dirinya.

"Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR F-PKS Bantah Rocky Gerung yang Kaitkan HRS dan Haji: Janganlah Bebani Habib Rizieq

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Berita terkait Habib Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Peran Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved