Terkini Nasional
Sebut Sudah Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tetap Ajukan Banding
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa sebenarnya Rizieq dan terdakwa lain sudah menerima vonis hakim
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa sebenarnya Rizieq dan terdakwa lain sudah menerima vonis hakim terkait kasus kerumunan yang diputuskan hakim atas dirinya.
Padahal sebelumnya Aziz juga yang menyebutkan bahwa Rizieq akan mengajukan banding.
Dilansir Tribunnews.com, dia menjelaskan alasan pengajuan banding yang dikatakan akan diajukan hari ini Rabu (2/6/2021).
"Kami akan banding resmi besok (hari ini). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Selasa (1/6/2021).
Aziz juga menyebut sebenarnya Rizieq dan terdakwa lain yang terlibat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat sudah lelah berperkara.
Baca juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dan Divonis Denda Rp 20 Juta
Baca juga: Rizieq Shihab akan Ajukan Banding di Kasus Kerumunan, Pengacara: Berusaha hingga Vonis Tak Bersalah
"HRS (Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujarnya.
Dikutip dalam keterangannya dari Tribunnews.com, Aziz menilai banding yang dilakukan jaksa terhadap vonis majelis hakim merupakan upaya untuk memenjarakan Rizieq lebih lama dari putusan yang disampaikan dalam vonis sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (31/5/2021).
Meski begitu Aziz juga mengatakan upaya hukum dengan mengajukan banding yang dilakukan jaksa memang hak dari jaksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bahwa terhadap upaya hukum banding yang dilakukan oleh jaksa terhadap perkara Megamendung dan Petamburan merupakan hak JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan HRS dkk dengan waktu yang lebih lama," ujar Aziz melalui keterangannya, dikutip Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tak Enak Hati pada RS UMMI Kota Bogor hingga Pilih Rawat Isolasi Mandiri
Diberitakan TribunWow sebelumnya Aziz sempat mengatakan akan terus berusaha hingga mendapat vonis tidak bersalah dari majelis hakim.
"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).
Aziz menyebut akan banding untuk nomor perkara 221, 222, dan 226.
Untuk diketahui perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 merupakan berkas untuk kasus kerumunan di Megamendung.
Sedangkan untuk nomor 222 merupakan berkas perkara untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang juga terlibat dalam kasus kerumunan di Petamburan.
lima petinggi tersebut ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsy, dan Maman Suryadi.