Habib Rizieq Shihab
Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dan Divonis Denda Rp 20 Juta
Rizieq divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 20 juta rupiah. Hakim juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan Covid-19
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah pada kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rizieq divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 20 juta rupiah.
Hakim juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan Covid-19.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaam putusan di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jelang Vonis Rizieq Shihab, 21 Orang Diamankan di PN Jakarta Timur, 15 Orang Masih di Bawah 17 Tahun
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tak Enak Hati pada RS UMMI Kota Bogor hingga Pilih Rawat Isolasi Mandiri
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Dari kerumunan tersebut dinyatakan telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19.
Hari ini Rizieq Shihab menjalani dua vonis sidang, selain kasus kerumunan Megamendung juga kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Diberitakan Tribunwow.com sebelumnya, polisi menjaga ketat PN Jakarta Timur. lebih dari 2.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut.
Baca juga: Kabar Duka, Wakil Duta Besar Indonesia untuk India Ferdy Nico Meninggal setelah Terpapar Covid-19
"Jumlah personel hari ini dilipatgandakan menjadi 2.300 personel yang terdiri dari satuan-satuan lalu lintas, brimob, kemudian juga dari Satpol PP dan Dishub Kota Admistrasi Jakarta Timur, kita juga di-back up oleh Bapak Dandim Jakarta Timur dalam rangka penambahan pasukan dari unsur TNI," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Kamis (27/5/2021) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Polisi juga sempat melakukan patroli pada malam sebelum sidang tersebut digelar.
Di sana polisi mengamankan 21 orang simpatisan Rizieq yang hadir di PN Jakarta Timur.
Mereka mengaku mendapat arahan dari seseorang dan hendak mengikuti kegiatan pengajian di PN Jakarta Timur.
Polisi akan memeriksa 21 orang tersebut dan akan dilakukan tes antigen karena berkerumun dalam satu kendaraan.