Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dan Divonis Denda Rp 20 Juta

Rizieq divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 20 juta rupiah. Hakim juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan Covid-19

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube Kompas TV
Rizieq Shihab saat memberi keterangan didepan Majelis Hakim dalam kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (27/5/2021). Rizieq divonis denda Rp 20 juta 

21 orang itu diantaranya ada 15 anak di bawah 17 tahun dan 6 orang dewasa.

"Kita intensifkan, kita interogasi, termasuk kita lakukan swab antigen kepada mereka karena jumlahnya cukup banyak dalam satu angkutan umum," jelasnya. (TRIBUNWOW.COM/AFZAL NUR IMAN) 

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung

Baca Artikel Lain Terkait

Sumber: Kompas.com
Tags:
MegamendungSidang Rizieq ShihabHabib Rizieq ShihabRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved