Habib Rizieq Shihab
Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dan Divonis Denda Rp 20 Juta
Rizieq divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 20 juta rupiah. Hakim juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan Covid-19
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube Kompas TV
Rizieq Shihab saat memberi keterangan didepan Majelis Hakim dalam kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (27/5/2021). Rizieq divonis denda Rp 20 juta
21 orang itu diantaranya ada 15 anak di bawah 17 tahun dan 6 orang dewasa.
"Kita intensifkan, kita interogasi, termasuk kita lakukan swab antigen kepada mereka karena jumlahnya cukup banyak dalam satu angkutan umum," jelasnya. (TRIBUNWOW.COM/AFZAL NUR IMAN)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung"