Viral Medsos
Mesum di Pemandian Ramai Pengunjung, Pelaku Ngaku Dibully seusai Videonya Viral: Kita Malu
Viral gara-gara video mesum, seorang mahasiswa di Banten mengaku jadi target cemoohan yang membuatnya malu tak berani keluar rumah.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Berawal dari videonya yang viral, sepasang kekasih berinisial DS (21) dan RA (18) kini diciduk polisi gara-gara aksi mesum mereka di sebuah objek wisata.
Sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar itu terekam kamera melakukan hal mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten pada Minggu (16/5/2021).
Tak hanya berurusan melawan hukum, kedua pelaku kini harus menanggung malu hingga mereka tak berani keluar dari rumahnya.

Baca juga: Mesum di Tengah Ramainya Pengunjung Pemandian, Mahasiswa di Banten Minta Maaf: Kami Menyesal
Dikutip TribunWow.com dari TribunBanten.com, sang pemeran pria yakni DS, mengaku dirinya kini kerap menjadi target perundungan atau bullying pasca kejadian viral tersebut.
DS bercerita, keadaan yang sama turut dirasakan oleh kekasihnya alias sang pemeran wanita, yakni RA.
"Kita malu dan tertekan, begitu beredar (videonya) banyak cemoohan dari teman-teman," kata DS.
Akibat peristiwa itu, DS mengaku dirinya kini tak berani keluar dari rumah.
"Sedikit pun tidak (berani), di rumah saja," tutur DS.
Pelaku pria diketahui berinisial DS, warga Serang, Banten yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sedangkan sang perempuan, adalah RA, warga Lebak, Banten yang berstatus pelajar.
Seusai kedua pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian, keduanya mengakui saat itu memang tengah melakukan perbuatan asusila meski keadaan pemandian sedang ramai dipenuhi pengunjung.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," kata DS saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
Selain permohonan maaf, DS juga mengaku menyesal telah melakukan hal mesum di tengah pemandian tersebut.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegas DS.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, keduanya dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Duduk Mepet Sambil Sembunyikan Tangan di Kerudung, Pasangan Ini Ngaku Mesum di Pemandian Cikoromoy
Nekat Mesum di Keramaian
Pada video yang beredar di media sosial, nampak sang perekam mengambil video itu dari jauh.
Awalnya nampak suasana Pemandian Cikoromoy nampak begitu ramai penuh pengunjung.
Sang perekam lalu perlahan-lahan mendekatkan kamera atau zoom ke arah pasangan mesum tersebut.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Masjid Ditangkap, Lakukan Aksinya setelah Nonton Video Dewasa
Nampak seorang pria berbaju merah duduk di belakang wanita berkerudung hitam di atas sebuah perahu karet.
Keduanya duduk begitu dekat atau mepet satu sama lain namun tidak berhadapan.
Tampak pada rekaman, tangan si pria masuk ke dalam kerudung wanita yang duduk di depannya.
Terekam pria tersebut terus menggerak-gerakkan tangannya di balik kerudung itu.
Ketika kejadian terjadi, para pengunjung lain yang berenang di sekitar pasangan itu tampak tak menggubris apa yang dilakukan oleh muda-mudi tersebut.
Dari rekaman yang beredar, terlihat hanya perekam yang menyadari bahwa pasangan tersebut melakukan hal aneh atau tak semestinya.
Pada saat itu belum diketahui pasti apa yang dilakukan oleh pria itu karena tertutup oleh kerudung sang wanita.
Setelah viral, pihak kepolisian kemudian turun tangan mengusut video itu.
Dikutip dari TribunBanten.com, Polres Pandeglang menggunakan tim cyber crime berhasil melacak identitas pria berbaju merah dan wanita berkerudung hitam yang ada di video.
Keduanya diketahui sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan kita menggunakan cyber crime kita," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
"Keduanya diamankan di rumah masing-masing," sambungnya.
Kedua muda-mudi itu kini berada di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku pria diketahui berinisial DS, warga Serang, Banten yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sedangkan sang perempuan, adalah RA, warga Lebak, Banten yang berstatus pelajar.
Kedua pelaku mengakui pada saat itu mereka melakukan tindakan mesum.
Keduanya juga mengaku salah telah melakukan hal tersebut.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila di khalayak umum," ungkap Kapolres Pandeglang. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunBanten.com dengan judul Ini Identitas Muda-Mudi yang Diduga Mesum di Pemandian Cikoromoy, Begini Pengakuan Keduanya, Diancam 2 Tahun Penjara, Pasangan Diduga Mesum di Pemandian Cikoromoy Minta Maaf: Tak Patut Dicontoh, dan Nasib Pasangan Mesum di Pemandian Cikoromoy, Diancam Penjara dan Dicemooh Teman: Takut Keluar Rumah