Terkini Daerah
Sosok Pengamen yang Viral di Braga Bandung Kini Ditangkap Polisi, Nyaris Berkelahi di Minimarket
Inilah sosok dua pengamen yang videonya viral di Braga, Kota Bandung akhirnya ditangkap anggota Polrestabes Bandung.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok dua pengamen yang videonya viral di Braga, Kota Bandung akhirnya ditangkap anggota Polrestabes Bandung.
Dua pengamen itu adalah MA (17), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan FF (17) warga kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, video mereka disebut-sebut memaksa meminta uang pada pengunjung sebuah minimarket di Jalan Braga, viral di media sosial, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Nasib Epy Kusnandar atau Kang Mus Preman Pensiun yang Terkena Penyekatan Mudik, Viral di Medsos
Kedua pengamen itu bahkan nyaris menggunakan kekerasan.
Dalam video, terlihat salah seorang pengamen melepaskan gitar kemudian menarik jaket pengunjung tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kedua pengamen itu sudah diamankan di rumahnya masing-masing.
Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa dalam video viral itu bermula ketika keduanya mengamen ke pengunjung minimarket atau korban.
Diketahui, pengunjung minimarket itu bernama M Ramdan Fridaus.
Namun, M Ramdan tak memberikan uang kepada kedua pengamen tersebut.
Baca juga: Fakta Viral Adik Disuruh Pesan Sate 60 Tusuk Malah Jadi 60 Porsi, Kakak: Total Rp 1,4 Juta
Selanjutnya, salah satu pengamen berkata kasar saat M Ramdan tak memberi uang.
M Ramdan pun mendengar perkataan salah satu pengamen itu.
"Setelah itu, korban dan pelaku sempat akan berkelahi namun keburu dilerai oleh warga lainnya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Rabu (19/5/2021).
Sementara itu, salah satu pengamen, MA mengatakan, ia berbicara kasar bukan kepada M Ramdan.
Ia mengaku berkata "edan" kepada temannya.
"Saya bilang 'aduh edan gini ngamen'. Nah korban tersinggung. Pas korban balik lagi sama teman saya digini (narik kerah), saya mau misahin," kata MA.