Breaking News:

Terkini Daerah

Mesum di Tengah Ramainya Pengunjung Pemandian, Mahasiswa di Banten Minta Maaf: Kami Menyesal

Diciduk polisi seusai viral videonya mesum di tengah-tengah objek wisata, DS (21) mengaku menyesali perbuatannya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
DS (21) dan RA (18), sepasang muda-mudi yang kedapatan mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang meminta maaf atas perilaku yang mereka perbuat hingga akhirnya viral. 

TRIBUNWOW.COM - Permintaan maaf disampaikan oleh DS (21) dan RA (18) selaku pemeran pria dan wanita yang nekat berbuat mesum di tengah ramainya sebuah objek wisata.

Video keduanya berbuat mesum sempat viral di media sosial, dan diketahui terjadi di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten pada Minggu (16/5/2021).

Seusai kedua pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian, keduanya mengakui saat itu memang tengah melakukan perbuatan asusila meski keadaan pemandian sedang ramai dipenuhi pengunjung.

Viral video sepasang kekasih diduga mesum di Pemandian Cikoromoy, Banten, Minggu (16/5/2021).
Viral video sepasang kekasih diduga mesum di Pemandian Cikoromoy, Banten, Minggu (16/5/2021). (youtube TribunJabar Video)

Baca juga: Duduk Mepet Sambil Sembunyikan Tangan di Kerudung, Pasangan Ini Ngaku Mesum di Pemandian Cikoromoy

Dikutip TribunWow.com dari TribunBanten.com, pengakuan itu diungkapkan oleh sang pemeran pria.

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," kata DS saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

Selain permohonan maaf, DS juga mengaku menyesal telah melakukan hal mesum di tengah pemandian tersebut.

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegas DS.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, keduanya dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Rabu (19/5/2021).

Pada video yang beredar di media sosial, nampak sang perekam mengambil video itu dari jauh.

Awalnya nampak suasana Pemandian Cikoromoy nampak begitu ramai penuh pengunjung.

Sang perekam lalu perlahan-lahan mendekatkan kamera atau zoom ke arah pasangan mesum tersebut.

Nampak seorang pria berbaju merah duduk di belakang wanita berkerudung hitam di atas sebuah perahu karet.

Keduanya duduk begitu dekat atau mepet satu sama lain namun tidak berhadapan.

Tampak pada rekaman, tangan si pria masuk ke dalam kerudung wanita yang duduk di depannya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Viral VideoViralPandeglangBantenVideo mesumMesum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved