Viral Medsos
Mesum di Pemandian Ramai Pengunjung, Pelaku Ngaku Dibully seusai Videonya Viral: Kita Malu
Viral gara-gara video mesum, seorang mahasiswa di Banten mengaku jadi target cemoohan yang membuatnya malu tak berani keluar rumah.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Berawal dari videonya yang viral, sepasang kekasih berinisial DS (21) dan RA (18) kini diciduk polisi gara-gara aksi mesum mereka di sebuah objek wisata.
Sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar itu terekam kamera melakukan hal mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten pada Minggu (16/5/2021).
Tak hanya berurusan melawan hukum, kedua pelaku kini harus menanggung malu hingga mereka tak berani keluar dari rumahnya.

Baca juga: Mesum di Tengah Ramainya Pengunjung Pemandian, Mahasiswa di Banten Minta Maaf: Kami Menyesal
Dikutip TribunWow.com dari TribunBanten.com, sang pemeran pria yakni DS, mengaku dirinya kini kerap menjadi target perundungan atau bullying pasca kejadian viral tersebut.
DS bercerita, keadaan yang sama turut dirasakan oleh kekasihnya alias sang pemeran wanita, yakni RA.
"Kita malu dan tertekan, begitu beredar (videonya) banyak cemoohan dari teman-teman," kata DS.
Akibat peristiwa itu, DS mengaku dirinya kini tak berani keluar dari rumah.
"Sedikit pun tidak (berani), di rumah saja," tutur DS.
Pelaku pria diketahui berinisial DS, warga Serang, Banten yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sedangkan sang perempuan, adalah RA, warga Lebak, Banten yang berstatus pelajar.
Seusai kedua pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian, keduanya mengakui saat itu memang tengah melakukan perbuatan asusila meski keadaan pemandian sedang ramai dipenuhi pengunjung.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," kata DS saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
Selain permohonan maaf, DS juga mengaku menyesal telah melakukan hal mesum di tengah pemandian tersebut.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegas DS.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, keduanya dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.