Terkini Daerah
Kronologi Ricuh Sidang John Kei Gara-gara Dakwaan, Anak Buah Ngamuk hingga Diusir
Terdakwa John Kei menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Ditambah lagi, John Kei meresahkan masyarakat, membawa duka bagi keluarga korban, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu hal yang meringankannya adalah John Kei bersikap sopan di pengadilan dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Ia dituntut pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Wartakotalive.com John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Anggap Terdakwa Terbukti Telah Merencanakan Pembunuhan dan Kompas.com dengan judul John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara.
Baca berita lainnya terkait John Kei