Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Ricuh Sidang John Kei Gara-gara Dakwaan, Anak Buah Ngamuk hingga Diusir

Terdakwa John Kei menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima 

Ditambah lagi, John Kei meresahkan masyarakat, membawa duka bagi keluarga korban, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu hal yang meringankannya adalah John Kei bersikap sopan di pengadilan dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.

Ia dituntut pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari Wartakotalive.com John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Anggap Terdakwa Terbukti Telah Merencanakan Pembunuhan dan Kompas.com dengan judul John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara.

Baca berita lainnya terkait John Kei

Tags:
John KeijaksaPengadilan NegeriJakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved