Terkini Nasional
Baru Beberapa Hari Ditahan, John Kei dan Anak Buah Minta Penangguhan Penahanan, Jaminannya Keluarga
Kasus hukum yang menjerat John Kei memasuki babak baru. Kuasa hukum John Kei, Anton Sudarto mengatakan kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus hukum yang menjerat John Kei memasuki babak baru.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudarto mengatakan kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Sebagaimana diketahui, John Kei ditetapkan sebagai tersangka penyerangan pada Nus Kei di Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6/2020).

• Sambil Terbata-bata, Anak John Kei Melan Refra Curhat Perubahan Dahsyat Ayahnya: Saya Merasa Kaget
Hal itu diungkapkan Anton Sudarto di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).
Anton Sudarto mengatakan pihaknya akan segera melakukan upaya penangguhan pada John Kei maupun 31 anak buahnya.
"Kami sedang melakukan upaya penangguhan penahanan."
"Sesegera mungkin sekaligus dengan 31 anak buah,"ujar Anton, dikutip dari KompasTV.
Pada kesempatan itu, ia juga menceritakan bagaimana satu anak buah John Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Ada tujuh anak buah John Kei yang kini masih buron.
"Tadi satu menyerahkan diri kami bawa ke Polda dengan itikad baik, karena kami penasihat hukum taat hukum," kata Anton.
• Pesan John Kei pada Putrinya soal Hubungan dengan Nus Kei: Kita Tetap Harus Menghormati
Menurut Anton, upaya penangguhan penahanan merupakan hak John Kei sebagai tersangka.
Sebagai jaminan upaya penangguhan itu adalah keluarga maupun pendeta-pendeta yang dikenal oleh John Kei.
"Ya karena itu hak tersangka itu diatur di KUHAP, kalau kita selalu bicara tentang aturan, karena kami pun diatur oleh undang-undang."
"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan-rekan dari pendeta-pendeta, tokoh-tokoh bangsa mau mungkin coba ikut untuk menjamin," jelas Anton.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mempersilahkan John Kei melakukan upaya itu.