Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Ricuh Sidang John Kei Gara-gara Dakwaan, Anak Buah Ngamuk hingga Diusir

Terdakwa John Kei menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima 

Diketahui Daniel terkena pasal berlapis.

Baca juga: Melaney Ricardo Heran Lihat Kesantunan Putri John Kei: Kamu Belajar dari Role Model Siapa?

Pertama, Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Daniel juga membantah dakwaan, yaitu bahwa dirinya terlibat dalam tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia beralibi, hanya memberi kuasa kepada anak buahnya untuk menagih utang Nus Kei sebesar Rp2 miliar kepada John Kei.

Daniel membantah telah memerintahkan pembunuhan berencana atau penyerangan kepada anak buah Nus Kei.

Baca juga: Terungkap Sosok Istri Nus Kei saat Diserang Anak Buah John Kei: Mereka Teriak Potong Kasih Mati

Dakwaan John Kei

JPU juga membacakan dakwaan terhadap John Kei.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Kompas.com.

John Kei dianggap sebagai penganjur yang menyebabkan tewasnya anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dakwaan John Kei, yakni pernah dihukum sebelumnya.

Selanjutnya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Baca juga: Pernah Berharap Ayahnya Tobat, Melan Refra Kaget John Kei Tersandung Kasus Lagi: Papa Itu Berubah

Hal lainnya adalah tindakan John Kei yang terstruktur serta mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.

Halaman
123
Tags:
John KeijaksaPengadilan NegeriJakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved