Terkini Daerah
Kronologi Ricuh Sidang John Kei Gara-gara Dakwaan, Anak Buah Ngamuk hingga Diusir
Terdakwa John Kei menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa John Kei menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
Dilansir TribunWow.com, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 18 tahun.
Penyebabnya John Kei dianggap terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat orang lain luka-luka.

Baca juga: Cerita Putra Nus Kei saat Dihubungi Anak Buah John Kei: Hati-hati, Bung John Mau Bunuh Bapak
Sementara itu kuasa hukum John Kei, Daniel Farfar, juga dituntut 18 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Maka diajukan pidana kepada Daniel Farfar 18 tahun penjara," kata JPU saat sidang, dikutip dari Wartakotalive.com.
Tuntutan itu memicu kericuhan.
Sidang pun diskors Majelis Hakim.
Setelah majelis membubarkan diri, kericuhan semakin menjadi.
Para pendukung John Kei yang kesal menganggap tuntutan itu tidak adil.
"Eee bagaimana ini jaksanya tidak adil, woi," bentak pendukung John Kei.
Aparat keamanan masuk ke dalam ruang sidang untuk membuat suasana kondusif.
Para peserta sidang mau ditertibkan dan keluar ruangan, tetapi tetap sambil marah-marah.
Keributan juga terjadi di meja kuasa hukum Daniel Farfar.
Mereka tidak terima dengan tuntutan JPU.
"Jaksa zalim. Sekalian saja dihukum mati terdakwa. Terdakwa itu punya anak, kepala rumah tangga," protes tim kuasa hukum.