Terkini Daerah
Kronologi Ricuh Sidang John Kei Gara-gara Dakwaan, Anak Buah Ngamuk hingga Diusir
Terdakwa John Kei menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa John Kei menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
Dilansir TribunWow.com, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 18 tahun.
Penyebabnya John Kei dianggap terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat orang lain luka-luka.

Baca juga: Cerita Putra Nus Kei saat Dihubungi Anak Buah John Kei: Hati-hati, Bung John Mau Bunuh Bapak
Sementara itu kuasa hukum John Kei, Daniel Farfar, juga dituntut 18 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Maka diajukan pidana kepada Daniel Farfar 18 tahun penjara," kata JPU saat sidang, dikutip dari Wartakotalive.com.
Tuntutan itu memicu kericuhan.
Sidang pun diskors Majelis Hakim.
Setelah majelis membubarkan diri, kericuhan semakin menjadi.
Para pendukung John Kei yang kesal menganggap tuntutan itu tidak adil.
"Eee bagaimana ini jaksanya tidak adil, woi," bentak pendukung John Kei.
Aparat keamanan masuk ke dalam ruang sidang untuk membuat suasana kondusif.
Para peserta sidang mau ditertibkan dan keluar ruangan, tetapi tetap sambil marah-marah.
Keributan juga terjadi di meja kuasa hukum Daniel Farfar.
Mereka tidak terima dengan tuntutan JPU.
"Jaksa zalim. Sekalian saja dihukum mati terdakwa. Terdakwa itu punya anak, kepala rumah tangga," protes tim kuasa hukum.
Diketahui Daniel terkena pasal berlapis.
Baca juga: Melaney Ricardo Heran Lihat Kesantunan Putri John Kei: Kamu Belajar dari Role Model Siapa?
Pertama, Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Daniel juga membantah dakwaan, yaitu bahwa dirinya terlibat dalam tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia beralibi, hanya memberi kuasa kepada anak buahnya untuk menagih utang Nus Kei sebesar Rp2 miliar kepada John Kei.
Daniel membantah telah memerintahkan pembunuhan berencana atau penyerangan kepada anak buah Nus Kei.
Baca juga: Terungkap Sosok Istri Nus Kei saat Diserang Anak Buah John Kei: Mereka Teriak Potong Kasih Mati
Dakwaan John Kei
JPU juga membacakan dakwaan terhadap John Kei.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Kompas.com.
John Kei dianggap sebagai penganjur yang menyebabkan tewasnya anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin.
Ada sejumlah hal yang memberatkan dakwaan John Kei, yakni pernah dihukum sebelumnya.
Selanjutnya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Baca juga: Pernah Berharap Ayahnya Tobat, Melan Refra Kaget John Kei Tersandung Kasus Lagi: Papa Itu Berubah
Hal lainnya adalah tindakan John Kei yang terstruktur serta mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.
Ditambah lagi, John Kei meresahkan masyarakat, membawa duka bagi keluarga korban, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu hal yang meringankannya adalah John Kei bersikap sopan di pengadilan dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Ia dituntut pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Wartakotalive.com John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Anggap Terdakwa Terbukti Telah Merencanakan Pembunuhan dan Kompas.com dengan judul John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara.
Baca berita lainnya terkait John Kei