Breaking News:

Terkini Daerah

Dicopot Gibran karena Pungli Rp 11,5 Juta, Lurah Gajahan Menangis sebelum Kemasi Barang di Kantor

Lurah Gajahan resmi dicopot oleh Gibran karena terbukti melakukan praktik pungli dengan total pemasukan mencapai Rp 11,5 juta.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani
Wali Kota Solo Gibran saat berbincang dengan pedagang yang kena pungli oleh oknum linmas Gajahan Solo, Minggu (2/5/2021). Terbaru, Gibran menegaskan tidak akan membela tradisi yang menyalahi aturan. 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi mencopot Suparno dari jabatan sebagai Lurah Gajahan per Senin (3/5/2021).

Suparno terbukti meminta pungutan liar (pungli) berkedok zakat kepada para warga Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (30/4/2021) lalu.

Di masa-masa terakhir mengemban jabatan sebagai lurah, Suparno diketahui sempat menangis.

Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Oknum Lurah S lalu dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Oknum Lurah S lalu dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Instagram @antonius.yoga)

Baca juga: Lurah di Solo 3 Tahun Minta Pungli Modus Zakat, Kelurahan Lain Terancam Disidak Gibran

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, kejadian itu diungkapkan oleh seorang petugas kelurahan yang enggan disebutkan namanya.

Suparno disebut menangis saat memimpin apel pagi.

Apel pagi kala itu dihadiri perangkat dan Linmas Kelurahan Gajahan di komplek Kantor Kelurahan Gajahan.

"Tadi sempat memimpin apel pagi tadi. Beliau sempat menangis," kata petugas kelurahan tersebut kepada TribunSolo.com, Senin (3/5/2021).

Petugas kelurahan itu menduga Suparno stres.

"Kondisinya baru beban berat, stres. Beban nama baik juga," ucapnya.

Berdasarkan info dari petugas kelurahan itu, Suparno pada Senin ini mengemas barang-barangnya yang ada di kantor kelurahan.

Tradisi Menyalahi Aturan

Sebelumnya Gibran telah menegaskan tidak akan membela kebiasaan yang menyalahi aturan.

Suparno diketahui meraup uang sebesar Rp 11,5 juta lewat praktik pungli tersebut.

Pungli diperoleh dari sejumlah pemilik toko di kawasan Gajahan.

"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp 10 ribu, Rp 50 ribu. Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," ungkap Gibran, Minggu (2/5/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gibran Rakabuming RakaSoloJawa TengahLurah Gajahanpungutan liar (pungli)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved