Terkini Daerah
Lurah di Solo 3 Tahun Minta Pungli Modus Zakat, Kelurahan Lain Terancam Disidak Gibran
Seorang oknum lurah di Kota Solo meraup Rp 11,5 juta lewat penarikan pungli berkedok zakat fitrah Idul Fitri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kelurahan-kelurahan di Kota Solo kini terancam disidak oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyusul ditemukannya seorang lurah melakukan pungutan liar (pungli) bermodus zakat fitrah.
Penarikan pungli tersebut diketahui dilakukan oleh S selaku Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (30/4/2021) kemarin.
Total pungli yang diperoleh oleh S mencapai angka Rp 11,5 juta.

Baca juga: Gibran Minta Maaf Ada Lurah Raup Pungli Rp 11 Juta Berkedok Zakat: Tradisi Apa, Itu Menyalahi Aturan
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, oknum lurah tersebut menarik pungli dari para pengusaha yang ada di sekitar Gajahan.
Satu di antaranya adalah pemilik toko emas Kendi, Chandra.
Chandra tidak menduga bahwa apa yang dilakukan oleh S adalah pungli.
Diketahui, S menggunakan surat atas nama Kelurahan Gajahan untuk meminta pungli berkedok zakat.
“Kemarin (oknum) mintanya suka rela dan kami merasa itu bukan pungli, wong itu yang lain juga memberi ada nama dan tanda tangan,” ujar Chandra kepada TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).
Chandra mengaku memberikan Rp 100 ribu kepada lurah S.
Ia mengatakan, modus meminta zakat telah terjadi sebelum Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Persisnya tidak tahu sih, tapi ada 2 atau 3 tahun belakangan ini, modusya seperti ini,” ungkapnya.
Chandra mengaku kaget ketika uangnya dikembalikan langsung oleh Gibran.
“Nominalnya sama, tidak kurang tidak lebih tadi juga dicocokan langsung oleh camat dengan data yang ia terima,” ujar dia.
Sebelumnya, pada Sabtu (1/5/2021), Gibran mengatakan kasus pungli ini ia ketahui dari aduan masyarakat yang merasa resah.
Putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut juga menegaskan apa yang dilakukan oleh lurah S adalah hal yang salah.