Breaking News:

Terkini Daerah

Lurah di Solo 3 Tahun Minta Pungli Modus Zakat, Kelurahan Lain Terancam Disidak Gibran

Seorang oknum lurah di Kota Solo meraup Rp 11,5 juta lewat penarikan pungli berkedok zakat fitrah Idul Fitri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (Pungli) oknum linmas di Kelurahan Gajahan Solo, Minggu (2/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kelurahan-kelurahan di Kota Solo kini terancam disidak oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyusul ditemukannya seorang lurah melakukan pungutan liar (pungli) bermodus zakat fitrah.

Penarikan pungli tersebut diketahui dilakukan oleh S selaku Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (30/4/2021) kemarin.

Total pungli yang diperoleh oleh S mencapai angka Rp 11,5 juta.

Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Menanggapi pungli ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan membebastugaskan S selaku Lurah Gajahan pada Senin (3/5/2021).
Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Menanggapi pungli ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan membebastugaskan S selaku Lurah Gajahan pada Senin (3/5/2021). (Kolase (istimewa instagram @antonius.yoga) dan (TribunSolo.com/Adi Surya))

Baca juga: Gibran Minta Maaf Ada Lurah Raup Pungli Rp 11 Juta Berkedok Zakat: Tradisi Apa, Itu Menyalahi Aturan

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, oknum lurah tersebut menarik pungli dari para pengusaha yang ada di sekitar Gajahan.

Satu di antaranya adalah pemilik toko emas Kendi, Chandra.

Chandra tidak menduga bahwa apa yang dilakukan oleh S adalah pungli.

Diketahui, S menggunakan surat atas nama Kelurahan Gajahan untuk meminta pungli berkedok zakat.

“Kemarin (oknum) mintanya suka rela dan kami merasa itu bukan pungli, wong itu yang lain juga memberi ada nama dan tanda tangan,” ujar Chandra kepada TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).

Chandra mengaku memberikan Rp 100 ribu kepada lurah S.

Ia mengatakan, modus meminta zakat telah terjadi sebelum Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo.

“Persisnya tidak tahu sih, tapi ada 2 atau 3 tahun belakangan ini, modusya seperti ini,” ungkapnya.

Chandra mengaku kaget ketika uangnya dikembalikan langsung oleh Gibran.

“Nominalnya sama, tidak kurang tidak lebih tadi juga dicocokan langsung oleh camat dengan data yang ia terima,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/5/2021), Gibran mengatakan kasus pungli ini ia ketahui dari aduan masyarakat yang merasa resah.

Putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut juga menegaskan apa yang dilakukan oleh lurah S adalah hal yang salah.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
LurahSolo BaruGibran Rakabuming RakaWali KotaSurakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved