Breaking News:

Terkini Daerah

Lurah di Solo 3 Tahun Minta Pungli Modus Zakat, Kelurahan Lain Terancam Disidak Gibran

Seorang oknum lurah di Kota Solo meraup Rp 11,5 juta lewat penarikan pungli berkedok zakat fitrah Idul Fitri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (Pungli) oknum linmas di Kelurahan Gajahan Solo, Minggu (2/5/2021). 

Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah menyalahi regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menyusul kasus ini, Gibran menyatakan akan segera melakukan sidak atau mengecek kelurahan lainnya di Kota Solo.

"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata Gibran.

Tradisi Apa, Itu Menyalahi

Sebelumnya diberitakan, pungli diperoleh S dari sejumlah pemilik toko di kawasan Gajahan.

"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp 10 ribu, Rp 50 ribu. Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," ungkap Gibran, Minggu (2/5/2021).

Putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu lalu menegaskan bahwa pungli adalah hal yang salah dan tidak bisa dibenarkan sebagai kebiasaan.

"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi kita itu ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," ujarnya.

"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," tambahnya.

Baca juga: Usut Keluhan Warganet yang Viral, Gibran Buru Seorang Tukang Parkir di Solo: Saya Cari Orangnya

Gibran menyampaikan uang pungli itu akan dikembalikan lagi kepada pemilik aslinya.

Sebelumnya, Gibran telah lebih dulu menyampaikan permohonan maafnya atas perilaku oknum lurah berinisial S tersebut.

"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).

"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.

Diketahui, pada Senin (3/5/2021) besok, lurah S akan segera dibebastugaskan.

Sang lurah sendiri tidak berkomentar banyak soal pungli tersebut.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
LurahSolo BaruGibran Rakabuming RakaWali KotaSurakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved