Munarman Ditangkap
Banyak yang Tuduh Penangkapan Munarman Langgar HAM, Kompolnas Ingatkan Satu Aturan Ini
Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
HO/TribunWow.com
Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021).
"Menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia terhadap perbuatannya atau personalifikasinya," ucap Kapitra.
"Subyeknya apa? Ini orang kok," sahut Fadli.
"Iya orang, orang atas perbuatannya," jawab Kapitra.
Fadli lantas menyinggung status Kapitra sebagai pengacara.
"Saya ini bukan lawyer, Anda yang lawyer kan," kata Fadli.
"Masa Anda enggak ngerti? Anda harus ngerti ini enggak perlu terjemahan."
Masih berusaha menjelaskan, Kapitra kemudian menyebut hak asasi manusia dibatasi dengan undang-undang.
"Anda biar ngerti juga, Anda harus paham bahwa hak asasi itu dalam perspektif hukum berkurang karena dibatasi dengan undang-undang," tandas Kapitra. (TribunWow.com/Brigitta/Tami)
Baca berita lainnya terkait penangkapan Munarman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI