Munarman Ditangkap
Banyak yang Tuduh Penangkapan Munarman Langgar HAM, Kompolnas Ingatkan Satu Aturan Ini
Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Ia menyebut polisi baru dapat disebut melanggar HAM apabila melanggar prosedur.
Jika tidak terjadi pelanggaran prosedur, berarti tidak dapat disebut ada pelanggaran HAM.
"Pada dasarnya semua tindakan polisi, upaya paksa, itu melanggar hak asasi manusia, apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Bekto.
Lihat videonya mulai menit 3.20:
Fadli Zon Permasalahkan Mata Munarman Ditutup
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempermasalahkan penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dilansir TribunWow.com, Fadli Zon menganggap penangkapan Munarman telah melanggar hak asasi manusia.
Apalagi, mata Munarman ditutup kain dan tangannya diborgol saat digiring ke kantor polisi.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Dibawa ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Fadli Zon Didebat Politisi PDIP saat Sebut Penangkapan Munarman Diada-adakan: Mau Teroriskan FPI
Namun, keraguan Fadli Zon itu justru memancing perdebatan dengan Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera.
Perdebatan itu berlangsung dalam acara DUA SISI tvOne, Kamis (29/4/2021).
"Ini saya baca biar enggak ngalor-ngidul. Ini saya bacakan aja, enggak usah berdebat," tegur Fadli Zon pada Kapitra Ampera.
"Pasal 28 Ayat 3, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia."
Sebagai pengacara, Kapitra lantas bermaksud menjelaskan pasal yang dibacakan Fadli.
Namun belum selesai Kapitra berbicara, Fadli langsung memotong perkataannya.
Baca juga: Bukti Munarman Terlibat Terorisme hingga Berkiblat ke ISIS Diungkap Kompolnas: Dia Tunduk dan Ikut
Baca juga: Henry Yosodiningrat Sebut Kiblat FPI ke ISIS karena Munarman, Advokat Ulama: Anda Menuduh, Buktikan