Breaking News:

Munarman Ditangkap

Banyak yang Tuduh Penangkapan Munarman Langgar HAM, Kompolnas Ingatkan Satu Aturan Ini

Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
HO/TribunWow.com
Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021). 

Ia menyebut polisi baru dapat disebut melanggar HAM apabila melanggar prosedur.

Jika tidak terjadi pelanggaran prosedur, berarti tidak dapat disebut ada pelanggaran HAM.

"Pada dasarnya semua tindakan polisi, upaya paksa, itu melanggar hak asasi manusia, apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Bekto.

Lihat videonya mulai menit 3.20:

Fadli Zon Permasalahkan Mata Munarman Ditutup

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempermasalahkan penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Dilansir TribunWow.com, Fadli Zon menganggap penangkapan Munarman telah melanggar hak asasi manusia.

Apalagi, mata Munarman ditutup kain dan tangannya diborgol saat digiring ke kantor polisi.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Fadli Zon Didebat Politisi PDIP saat Sebut Penangkapan Munarman Diada-adakan: Mau Teroriskan FPI

Namun, keraguan Fadli Zon itu justru memancing perdebatan dengan Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera.

Perdebatan itu berlangsung dalam acara DUA SISI tvOne, Kamis (29/4/2021).

"Ini saya baca biar enggak ngalor-ngidul. Ini saya bacakan aja, enggak usah berdebat," tegur Fadli Zon pada Kapitra Ampera.

"Pasal 28 Ayat 3, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia."

Sebagai pengacara, Kapitra lantas bermaksud menjelaskan pasal yang dibacakan Fadli.

Namun belum selesai Kapitra berbicara, Fadli langsung memotong perkataannya.

Baca juga: Bukti Munarman Terlibat Terorisme hingga Berkiblat ke ISIS Diungkap Kompolnas: Dia Tunduk dan Ikut

Baca juga: Henry Yosodiningrat Sebut Kiblat FPI ke ISIS karena Munarman, Advokat Ulama: Anda Menuduh, Buktikan

Halaman
123
Tags:
MunarmanHak Asasi Manusia (HAM)Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)TribunWow.comTerorisme
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved