Munarman Ditangkap
Banyak yang Tuduh Penangkapan Munarman Langgar HAM, Kompolnas Ingatkan Satu Aturan Ini
Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Jumat (30/4/2021).
Diketahui sebelumnya Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatan aksi terorisme pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Baca juga: Usman Hamid: Kita Boleh Benci Munarman, tapi Itu Tidak Boleh Membuat Kita Berlaku Tak Adil
Saat penangkapan Munarman berlangsung, banyak yang menuduh terjadi pelanggaran HAM karena terduga teroris tersebut diseret paksa, ditutup matanya, dan permintaannya diabaikan.
Bekto kemudian meluruskan pengertian HAM dan kewajiban untuk memenuhinya.
Awalnya ia mengakui aksi pengamanan yang dilakukan Densus 88 kerap disangkutkan dengan pelanggaran HAM.
Pasalnya Densus selalu melakukan pengawalan ketat, sampai pada beberapa kasus dianggap berlebihan.
"Sejak Densus berdiri tahun 2003 dan melakukan penangkapan, selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM," ungkap Bekto Suprapto.
"Dianggap berlebihan, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Ia menerangkan hak asasi manusia berdasarkan kepada hukum, bahkan telah diatur oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
"Yang harus diketahui, hak asasi manusia itu tunduk pada undang-undang," jelas purnawirawan polisi ini.
"Ini diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948," lanjutnya.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Sebut Kiblat FPI ke ISIS karena Munarman, Advokat Ulama: Anda Menuduh, Buktikan
Menurut Bekto, banyak yang tidak memahami bagaimana HAM diterapkan dalam penegakan hukum.
"Jadi semua tindakan atau upaya paksa apabila dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak ada yang namanya pelanggaran hak asasi manusia. Ini harus diluruskan dulu," papar Bekto.
"Orang banyak yang tidak paham masalah ini," kata dia.