Munarman Ditangkap
Banyak yang Tuduh Penangkapan Munarman Langgar HAM, Kompolnas Ingatkan Satu Aturan Ini
Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Jumat (30/4/2021).
Diketahui sebelumnya Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatan aksi terorisme pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Baca juga: Usman Hamid: Kita Boleh Benci Munarman, tapi Itu Tidak Boleh Membuat Kita Berlaku Tak Adil
Saat penangkapan Munarman berlangsung, banyak yang menuduh terjadi pelanggaran HAM karena terduga teroris tersebut diseret paksa, ditutup matanya, dan permintaannya diabaikan.
Bekto kemudian meluruskan pengertian HAM dan kewajiban untuk memenuhinya.
Awalnya ia mengakui aksi pengamanan yang dilakukan Densus 88 kerap disangkutkan dengan pelanggaran HAM.
Pasalnya Densus selalu melakukan pengawalan ketat, sampai pada beberapa kasus dianggap berlebihan.
"Sejak Densus berdiri tahun 2003 dan melakukan penangkapan, selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM," ungkap Bekto Suprapto.
"Dianggap berlebihan, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Ia menerangkan hak asasi manusia berdasarkan kepada hukum, bahkan telah diatur oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
"Yang harus diketahui, hak asasi manusia itu tunduk pada undang-undang," jelas purnawirawan polisi ini.
"Ini diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948," lanjutnya.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Sebut Kiblat FPI ke ISIS karena Munarman, Advokat Ulama: Anda Menuduh, Buktikan
Menurut Bekto, banyak yang tidak memahami bagaimana HAM diterapkan dalam penegakan hukum.
"Jadi semua tindakan atau upaya paksa apabila dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak ada yang namanya pelanggaran hak asasi manusia. Ini harus diluruskan dulu," papar Bekto.
"Orang banyak yang tidak paham masalah ini," kata dia.
Ia menyebut polisi baru dapat disebut melanggar HAM apabila melanggar prosedur.
Jika tidak terjadi pelanggaran prosedur, berarti tidak dapat disebut ada pelanggaran HAM.
"Pada dasarnya semua tindakan polisi, upaya paksa, itu melanggar hak asasi manusia, apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Bekto.
Lihat videonya mulai menit 3.20:
Fadli Zon Permasalahkan Mata Munarman Ditutup
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempermasalahkan penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dilansir TribunWow.com, Fadli Zon menganggap penangkapan Munarman telah melanggar hak asasi manusia.
Apalagi, mata Munarman ditutup kain dan tangannya diborgol saat digiring ke kantor polisi.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Dibawa ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Fadli Zon Didebat Politisi PDIP saat Sebut Penangkapan Munarman Diada-adakan: Mau Teroriskan FPI
Namun, keraguan Fadli Zon itu justru memancing perdebatan dengan Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera.
Perdebatan itu berlangsung dalam acara DUA SISI tvOne, Kamis (29/4/2021).
"Ini saya baca biar enggak ngalor-ngidul. Ini saya bacakan aja, enggak usah berdebat," tegur Fadli Zon pada Kapitra Ampera.
"Pasal 28 Ayat 3, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia."
Sebagai pengacara, Kapitra lantas bermaksud menjelaskan pasal yang dibacakan Fadli.
Namun belum selesai Kapitra berbicara, Fadli langsung memotong perkataannya.
Baca juga: Bukti Munarman Terlibat Terorisme hingga Berkiblat ke ISIS Diungkap Kompolnas: Dia Tunduk dan Ikut
Baca juga: Henry Yosodiningrat Sebut Kiblat FPI ke ISIS karena Munarman, Advokat Ulama: Anda Menuduh, Buktikan
"Menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia terhadap perbuatannya atau personalifikasinya," ucap Kapitra.
"Subyeknya apa? Ini orang kok," sahut Fadli.
"Iya orang, orang atas perbuatannya," jawab Kapitra.
Fadli lantas menyinggung status Kapitra sebagai pengacara.
"Saya ini bukan lawyer, Anda yang lawyer kan," kata Fadli.
"Masa Anda enggak ngerti? Anda harus ngerti ini enggak perlu terjemahan."
Masih berusaha menjelaskan, Kapitra kemudian menyebut hak asasi manusia dibatasi dengan undang-undang.
"Anda biar ngerti juga, Anda harus paham bahwa hak asasi itu dalam perspektif hukum berkurang karena dibatasi dengan undang-undang," tandas Kapitra. (TribunWow.com/Brigitta/Tami)
Baca berita lainnya terkait penangkapan Munarman