Reshuffle Kabinet
Beberkan Tujuan Jokowi Bentuk 2 Kementerian Baru, Fadjroel Rachman: Efisiensi Anggaran Lebih Fokus
Fadjroel Rachman mengatakan, diubahnya BKPM menjadi Kementerian Investasi dapat memaksimalkan efisiensi penggunaan anggaran.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Dikbud/Ristek, pada Jumat (9/4/2021) kemarin.
Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilki beberapa alasan terkait pembentukan 2 kementerian baru tersebut.
Satu di antaranya adalah agar anggaran bisa digunakan secara efisien oleh kementerian yang baru .

Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Pengamat: Belum Cukup Waktu untuk Evaluasi Kembali Kinerja Semua Menteri
Hal tersebut disampaikan oleh Fadjroel dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis (15/4/2021).
Fadjroel sendiri mengaku belum tahu siapa orang yang akan ditunjuk untuk mengisi 2 pos kementerian baru tersebut.
"Kita juga belum tahu kapan akan ada pengisian mengenai menterinya dan siapa yang akan mengisinya," kata dia.
Ia mengatakan pembentukan 2 pos kementerian itu telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Untuk efisiensi dan efektivitas, untuk perubahan dan atau pengembangan tugas dan fungsi dengan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas," ujar Fadjroel.
"Peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah," sambungnya.
Kemudian terkait pembentukan Kementerian Investasi, Fadjroel menyampaikan bahwa pemerintah optimis bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga lima persen di tahun 2021 ini.
"Kementerian investasi yang diperlukan untuk memenuhi hal tersebut," ujarnya.
Fadjroel juga menyebut bahwa perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi akan mampu menghemat anggaran.
Ia mengulas bagaimana Kementerian Investasi akan bisa langsung mengambil kebijakan tidak seperti BKPM yang hanya sebagai pelaksana karena berbentuk badan.
"Kalau kebijakan bisa diambil, tentu efektivitasnya akan terjamin dan kemudian efisiensi anggaran akan lebih difokuskan," ungkap Fadjroel.
"Inilah yang ingin dikejar oleh presiden dan ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2008."