Habib Rizieq Shihab
Duduk Perkara Cekcok Rizieq Shihab VS Bima Arya Diungkap Jaksa: Jelas-jelas Terdakwa Mengakui
Jaksa Penuntut Umum mengungkap kronologi konflik antara terdakwa Rizieq Shihab dengan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Wali Kota Bogor Bima Arya meminta terdakwa Rizieq Shihab melakukan tes Covid-19 yang akhirnya berujung percekcokan kedua belah pihak.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Rizieq sempat disebut-sebut menyembunyikan hasil tes Covid-19 miliknya, sehingga membuat Bima Arya mendesak mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu melakukan tes ulang.

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Dakwaannya Fitnah, Ini Respons Jaksa saat Sidang: Terdakwa Sesat Pikir
Jaksa lalu menjelaskan kronologi sesuai dengan yang dicantumkan dalam eksepsi halaman 4-6, Rizieq kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Pada 23 November 2020, dilakukan swab antigen terhadap Rizieq dan istrinya, kemudian menunjukkan hasil reaktif Covid-19.
"Lalu terdakwa meminta peralatan secara khusus di Rumah Sakit Ummi dengan pertimbangan ada rekan medis terdakwa di sana," kata jaksa membacakan tanggapan.
"Perawatan tersebut sengaja terdakwa tutup-tutupi. Hingga pada 26 November 2020 terdakwa membuat rekaman tentang kondisi terdakwa yang membaik dibanding awal masuk Rumah Sakit Ummi."
"Kurang yakinnya Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta ulang terdakwa menjalani tes PCR Covid-19."
Rizieq menolak permintaan Bima Arya dan meninggalkan rumah sakit.
Baca juga: Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik
Ia juga membuat surat pernyataan yang melarang mempublikasikan hasil tes Covid miliknya tanpa izin serta membuat rekaman yang menyatakan dirinya sehat.
Namun hasil PCR yang keluar pada 29 November 2020 menunjukkan Rizieq positif terkena Covid-19.
"Sehingga pada 30 November 2020 ada aksi demo di depan Perumahan Mutiara, Sentul, tempat tinggal terdakwa. Bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya, jelas-jelas terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagai yang didakwakan penuntut umum."
Jaksa menyebut pernyataan Rizieq dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebagai fakta yang dapat memberatkan dakwaan karena dianggap telah berbohong.
Selanjutnya Rizieq menuduh Bima Arya berkoar-koar akan memaksa dirinya melakukan tes ulang, tetapi terdakwa dengan sengaja menolak.
Hal ini semakin menegasan fakta Rizieq terbukti positif Covid-19.