Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Sebut Dakwaannya Fitnah, Ini Respons Jaksa saat Sidang: Terdakwa Sesat Pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tuduhan terdakwa Rizieq Shihab, yakni bahwa dakwaan yang ditimpakan kepadanya berisi fitnah.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tuduhan terdakwa Rizieq Shihab, yakni bahwa dakwaan yang ditimpakan kepadanya berisi fitnah.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan dalam sidang tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).
Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada Jumat (26/3/2021) lalu, Rizieq menyeret sejumlah kasus kerumunan lain yang dianggap melanggar Undang-undang Kekarantinaan.

Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
Diketahui Rizieq sendiri menjadi terdakwa yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Tim JPU lalu menanggapi tuduhan Rizieq bahwa dakwaannya merupakan fitnah.
"Izinkan kami untuk sedikit meluruskan tentang kekeliruan dan kesesatan berpikir terdakwa dalam menilai dan memahami kebenaran dari isi surat dakwaan yang diajukan dan dibacakan penuntut umum persidangan," kata perwakilan JPU membacakan tanggapan.
"Sebagai sesuatu hal yang dianggap sebagai fitnah kepada terdakwa," lanjutnya.
Dalam eksepsi, Rizieq membantah dirinya telah menyebabkan kerumunan karena pendukungnya yang berinisiatif datang untuk menyambutnya.
Baca juga: Fakta Terbaru Senjata Tajam yang Dibawa Pengacara Rizieq Shihab, Disebut Warisan Turun-temurun
Ia juga menyinggung banyak kasus kerumunan lain, terutama yang diakibatkan tokoh publik, tetapi tidak dikasuskan seperti dirinya.
"Padahal menurut terdakwa, dalam peristiwa kerumunan penyambutan terdakwa di Megamendung adalah sesuatu hal terjadi di luar dugaan terdakwa," kata jaksa.
"Terdakwa telah memakai masker, menjaga jarak, dan terdakwa tidak pernah mengganggu, apalagi menghalangi kekarantinaan kesehatan."
"Menurut terdakwa, kedaruratan kesehatan sudah terjadi sebelum kepulangan terdakwa ke Indonesia, justru sejumlah pejabat tinggi menjadi penyebab terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pernyataan blunder mereka tentang pandemi Covid-19."
Menurut jaksa, pembelaan Rizieq ini seharusnya tidak termasuk materi eksepsi.
Namun termasuk materi yang harus dibuktikan dalam sidang lanjutan berikutnya.
"Pada pokoknya, materi bantahan dan sanggahan terdakwa tersebut adalah bukan termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi," jelas jaksa.